Bersama Arief Lagi, MK Wujudkan Keadilan UUD 1945

Editor: Mahadeva WS

Juru Bicara MK Fajar Laksono - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi akan bekerja lebih independen serta dapat memenuhi tuntutan publik mengenai terwujudnya keadilan berdasarkan UUD Tahun 1945.

Rasa optimis tersebut muncul pasca dilantiknya kembali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. “Harapan kita dengan dilantiknya Prof. Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode kedua ini, ke depan MK semakin dapat memenuhi tuntutan kebutuhan dan ekspektasi publik akan terwujudnya keadilan berdasarkan UUD 1945,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Fajar mengatakan, dalam mengambil keputusan para hakim konstitusi harus berpegang teguh kepada khittah, menjunjung tinggi independensi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sehingga putusan yang diambil bisa memberikan keadilan bagi warga negara.

Akhir-akhir ini MK terus menjadi sorotan publik karena adanya pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Arief Hidayat. Hal tersebut menurut Fajar harus dijadikan sebagai dorongan bagi lembaga tersebut untuk lebih berhati-hati dan menjadikannya sebagai pelajaran untuk langkah MK ke depan.

“Akhir-akhir ini MK kembali menjadi sorotan publik, tapi kami menganggap itu sebagai cobaan untuk lebih baik lagi ke depan dalam memberikan keadilan konstitusi bagi masyarakat,” tandas Fajar.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini Ketua MK Arief Hidayat menjadi sorotan publik karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Banyak kalangan dan masyarakat meminta Arief untuk mundur dari jabatan hakim konstitusi dan Ketua MK.

Namun, hingga saat ini Areif tetap memegang Ketua MK dan pada Selasa (27/3/2018) kembali dilantik oleh Presiden sebagai hakim konstitusi untuk jabatan periode kedua. Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi usulan dari DPR. (Ant)

Lihat juga...