BAZNAS: Perkembangan Zakat di Indonesia, Signifikan

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS, Irfan Syauqi Beik, mengatakan, perkembangan zakat di Indonesia sangat signifikan. Dari sisi pertumbuhan sejak 2002-2017, meningkat sebesar 35 persen. Meskipun dalam lima tahun terakhir pertumbuhannya hanya sekitar 25 persen.

“Yang menarik, orang Indonesia itu kalau  bisa kita sentuh, semangat berbaginya itu potensinya sangat bagus untuk dikembangkan,” kata Irvan, pada acara Islamic Economic & Finance Present And Future di Sentra Senayan III, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Karena, jelas dia, dari data tahun 2016, jumlah dana zakat yang BAZNAS himpun sebesar Rp5 triliun,  ternyata konstribusi muzzaki itu jumlahnya tidak banyak, hanya sekitar 350 ribu orang.

Baca: Perkembangan Gaya Hidup Halal Indonesia Masih Stabil

Ini artinya adalah setengah persen kurang dari jumlah rumah tangga nasional yang sebanyak 67 juta. Menurutnya, kalau dikali 10 saja, maka  5 persen saja yang berzakat lewat lembaga bisa mencapai Rp50 triliun. Begitu juga 10 persen bisa mencapai Rp100 triliun dan 200 persen mencapai kisaran dana zakat Rp200 triliun.

Menurutnya, kalau ini bisa dikembangkan dengan baik, sebenarnya Indonesia punya potensi dana kalau umat Islam itu melaksanakan kewajiban berzakat lewat lembaga, tidak sendiri-sendiri.

Kemudian dari sisi penyaluran dana yang ada tersebut, yang paling besar adalah untuk fakir miskin sekitar 6 juta jiwa atau 89 persen. “Memang trennya agak berbeda dibandingkan Malaysia, yang paling besar itu fisabilillah, sementara Indonesia lebih besar untuk asnaf fakir miskin,” ujarnya.

Sedangkan hak amil walaupun secara fatwanya adalah seperdelapan, tapi secara nasional hak amil yang digunakan sebesar 7 persen. Yakni paling besar masih di sisi kemanusiaan.

“Insya Allah tahun ini, alokasi untuk sektor ekonomi akan diperbesar ditargetkan 40 persen,” ujarnya.

Hal ini, menurutnya, karena BAZNAS ingin melakukan pembedayaan lebih baik, sehingga diharapkan ada mobilitas vertikal dari sisi kemampuan ekonomi kaum dhuafa.

Dari dana yang disalurkan itu, kemudian pihaknya melakukan studi banding di 13 titik wilayah di Indonesia. Ini dilakukan untuk mengetahui  bagaimana sebenarnya dampak dari penyaluran zakat tersebut.

Ternyata, lanjut Irvan, pihaknya menemukan fakta, bahwa pendapatan para muzzaik bisa meningkat lewat program penyaluran zakat ini sekitar 27 persen. “Jadi, ada peningkatan dari sisi income ke arah yang lebih baik, walaupun dari sisi proporsi masih 17 persen,” ungkapnya.

Kemudian dari sisi kesejahteraan, lanjut dia, ada kenaikan 15,87 persen. Ini dilakukan dengan mengukur indek proporsi kenaikan atau penurunan kondisi muzzaik, baik dari sisi material maupun spiritual.

Karena, menurutnya, ketika bicara perubahan, bukan hanya dari sisi material, tapi juga dari segi keagamaan.

Ada pun terobosan lainnya adalah pengembangan instrumen indek zakat nasional. Alat ini, menurutnya, untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat secara nasional. Ini akan dikembangkan, karena indek zakat nasional dilihat dari sisi dimensi makro maupun mikro.

Mikronya dengan dukungan pemerintah, adanya peraturan, anggaran dan data base. Sedangkan, mikro yakni kelembagaan maupun dampak zakatnya.

Indek zakat nasional ini didesain dalam lima kategori dengan inditifikasi provinsi secara detail bagaimana kualitas pengelolaan zakat. “Kinerja terbaik itu Aceh. Indek regulasinya sempurna, karena zakat itu mandatori sama seperti pajak. Undang-undang Otonomi Aceh, zakat itu jadi pengurangan pajak langsung,” ujarnya.

Dijelaskan Irvan, zakat yang dihimpun di Aceh adalah  kisaran 25 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jadi, seperlima PAD Aceh itu justru dari zakat. Ini sangat menarik dengan penduduk 4 juta jiwa dan jumlah rumah tangga 1,1 juta, tapi bisa menghimpun miliaran dana zakat,” katanya.

Ini, menurutnya, perlu didorong sehingga negara mempunyai alternatif yang bisa dioptimalkan untuk pembangunan, salah satunya melalui zakat.

Lihat juga...