Barang Sitaan dari Bupati HST Dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat

Editor: Koko Triarko

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. –Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan delapan unit kendaraan bermotor roda dua dan delapan unit kendaran bermotor roda empat dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ke Jakarta.

Kendaraan tersebut merupakan barang sitaan yang diduga milik Abdul Latif, Bupati HST nonaktif, Provinsi Kalimantan Selatan. Kendaraan tersebut diangkut menggunakan  kapal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan tiba di pelabuhan pada Senin (19/3) siang, serta dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terkait dokumen dan kondisi kendaraan.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan, kendaraan tersebut seluruhnya telah dipindahkan dari pelabuhan Tanjung Priok menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) cabang Jakarta Barat.

“Pemindahan dilakukan bertahap. Kendaraan jenis mobil langsung dikendarai seperti biasa, sedangkan jenis motor gede atau moge dinaikkan truk”, jelasnya, di Gedung KPK Jakarta, Senin (19/3/2018).

Menurutnya pula, total biaya yang harus dikeluarkan KPK untuk memindahkan kendaraan dari Kabupaten HST ke Jakarta diperkirakan mencapai Rp24 juta. Perinciaannya, Rp16 juta untuk kendaraan jenis mobil dan Rp8 juta untuk kendaraan jenis  motor.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa pemindahan tersebut dilakukan setelah pihak KPK mengadakan observasi atau analisis. Untuk menghindari terjadinya penurunan nilai purnajual kendaraan tersebut, KPK memutuskan memindahkan kendaraan dengan mempertimbangkan faktor harga.

Sejumlah kendaraan yang dibeli  Abdul Latif dengan menggunakan uang yang patut diduga berasal dari hasil korupsi, yaitu berupa penerimaan suap atau gratifikasi.

Lihat juga...