Bawaslu Jateng: Caleg Mantan Napi Wajib Umumkan Diri

Ilustrasi - Dok. CDN

“Dia buat sendiri keterangan status dirinya sebagai mantan terpidana dalam bentuk pengumuman yang dimuat di media cetak. Jadi, bukan dalam bentuk berita,” katanya.

Ketika ditanya tentang pengumuman mereka di media cetak dalam bentuk advertorial, Fajar Saka mengatakan secara teknis seperti itu.

“Seperti itu teknis pelaksanaannya,” katanya.[ant]

Lihat juga...