Banyak Keluhan, Pemkot Palu Perketat Syarat Pembangunan Rumah

Ilustrasi -Dok: CDN

PALU – Pemerintah Kota Palu memperketat persyaratan izin pembangunan perumahan bagi kalangan developer di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, mengingat banyak keluhan warga atas kompleks perumahan yang sudah dibangun dan dihuni.

Wali Kota Palu, Hidayat, mengatakan sejak 2015 terus masuk laporan dan keluhan warga terhadap sarana dan prasarana perumahan seperti jalan yang sempit, tidak ada drainase dan ketersediaan air bersih yang tidak memadai.

“Olehnya kita akan perketat persyaratan pembangunan perumahan,” katanya, di Palu, menanggapi sejumlah pengaduan masyarakat atas pembangunan perumahan di kota itu, Jumat (16/3/2018)

Hidayat mengatakan, ke depan Pemerintah Kota Palu tidak akan memberikan izin kepada pengusaha yang tidak memberikan jaminan atas sejumlah sarana dan prasarana dalam satu kompleks perumahan.

Termasuk kesiapan pendukung seperti areal penghijauan, taman bermain dan rumah ibadah.

Meski demikian, Pemerintah Kota Palu memberikan apresiasi kepada pengusaha perumahan, karena sudah ikut membangun dan mempercepat akses masyarakat untuk mendapatkan rumah.

Pemerintah Kota Palu, kata Hidayat, berharap agar pembangunan rumah diminati masyarakat bukan karena murahnya, tetapi dapat dijangkau dan berkualitas hasilnya.

“Jangan hanya mengejar keuntungan, tetapi dapat dinikmati dalam jangka lama sepanjang hidup penghuninya,” katanya.

Pada acara bursa rumah murah di Mall Tatura Palu, Wali Kota Hidayat juga mengatakan perlunya sinergitas antara pemerintah kota dengan DPD REI untuk duduk bersama menata perencanaan pembagunan kawasan perumahan di Kota Palu.

“Saat ini, Pemkot Palu bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah menentukan pembangunan infrastruktur yang mengarah ke master plan penataan ruang dengan pengaturan yang jelas,” jelasnya.

Lihat juga...