Balikpapan Pertajam Perwali KSTR dengan Perda

Editor: Koko Triarko

Sidang Paripurna Nota Penjelasan Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok di Ruang Rapat Paripurna Balikpapan, Senin (19/3/2018). –Foto: Ferry Cahyanti

“Dengan menindaklanjuti dan memenuhi amanah UU serta PP, maka dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang kawasan sehat tanpa rokok,” tandasnya.

Pembahasan Raperda ini baru dimulai 2018, karena banyak pertimbangan dan aspek serta usulan yang masuk sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda KSTR.

Lihat juga...