Aliran Dana KTP-e Versi Setnov Masih Perlu Dibuktikan

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dan menyelidiki kebenaran pernyataan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di sidang lanjutan korupsi KTP-e yang mengagendakan pemeriksaanya sebagai terdakwa.

Dalam persidangan tersebut Setnov menyebut, ada sejumlah oknum mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009-2004 diduga telah menerima sejumlah aliran dana proyek e-KTP. Sedikitnya ada 2 nama baru yang disebut-sebut oleh Setnov, masing-masing Puan Maharani dan Pramono Anung.

Menurut Setnov, kedua mantan anggota dewan tersebut menerima uang atau aliran dana dari KTP-e masing-masing sebesar 500 ribu Dolar Amerika (USD). Setnov mengetahui hal tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Pengakuan Setnov tersebut sangat mengejutkan banyak pihak, karena selama ini nama Puan Maharani maupun nama Pramono Anung belum pernah disebut atau belum pernah disinggung dalam pemeriksaan maupun persidangan KTP-e. Apa yang disampikan Setnov tersebut merupakan hal yang baru dalam kasus perkara korupsi proyek e-KTP.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik KPK tentu saja tidak akan percaya begitu terhadap pengakuan yang dinilai sepihak tersebut. KPK akan mencari bukti-bukti apakah pernyataan tersebut benar atau tidak.

“Apa yang disampaikan SN (Setya Novanto) dalam persidangan lanjutan kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP masih perlu dibuktikan kebenarannya, hal yang paling penting adalah apakah keterangan yang bersangkutan sesuai dengan bukti-bukti yang ada, karena kita tidak bisa mempercayai sesuatu hanya berdasarkan keterangan atau pengakuan” jelas Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/3/2018) malam.

Menurut Febri Diansyah, \Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebenarnya masih fokus untuk mempelajari sekaligus menyusun langkah-langkah untuk sidang penuntutan terlebih dahulu untuk terdakwa Setya Novanto.  Apabila memungkinan dalam waktu dekat pihak JPU dapat mengembangkan fakta-fakta atau temuan baru dalam persidangan lanjutan kasus perkara korupsi proyek pengaadaan e-KTP.

Meski sempat disebut Setnov telah menerima sejumlah aliran dana dari proyek KTP-e, Puan Maharani masih tetap menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), sedangkan Pramono Anung hingga saat ini diketahui juga masih tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). (Ant)

Lihat juga...