Adukan ke Komnas HAM, Keluarga Korban PKI Tolak SKKPH Eks PKI

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA — Rombongan Keluarga Korban PKI (Partai Komunis Indonesia) dari Jawa Timur mengadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka terdiri dari Yayasan Pusat Kajian Komunitas Indonesia, Yayasan Masyarakat Peduli Sejarah, dan Komunitas Keluarga Korban Keganasan PKI Tahun 1948 dan 1965.

Mereka menganggap PKI adalah pelaku kudeta yang gagal, bukan korban, dan dengan tegas menolak Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPH) untuk eks PKI.

“Surat sudah saya berikan, saya tidak akan pulang sampai beliau menerima kita, “ kata Arukat Djaswadi, Koordinator Keluarga Korban Kekejaman PKI 1948 dan 1965, kepada Cendana News, di Gedung Komnas HAM Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Djaswadi memohon pada kepolisian menjadi mediator agar rombongannya dapat bertemu dan diterima Komnas HAM. Ia membeberkan karena PKI PADA 6 Februari diterima Komnas HAM di depan Komisi HAM Internasional PBB di tempat ini.

“Mengapa Komnas HAM berpihak pada PKI?” Djaswadi mempertanyakan.

Kebangkitan PKI bagi Djaswadi bukanlah mengada-ada. “Kebangkitan ini dilakukan dengan cara metamorfosis, yaitu melakukan perubahan strategi perjuangan dari pola revolusi model RRC ke pola baru revisionis, “ ungkapnya.

Djaswadi membeberkan kebangkitan kembali PKI itu antara lain terwujud dengan melakukan propaganda, provokasi, dan pembentukan opini publik bahwa PKI bukanlah pelaku, melainkan korban kebiadaban G 30 S PKI Tahun 1965.

“Mereka telah membentuk kelompok Paguyuban Korban Orde Baru (PAKORBA) yang dipimpin Sulami (meninggal) tokoh Gerwani dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPKROB) pimpinan Semaun Utomo, dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 (YPKP 65), yang dipimpin Bedjo Untung serta sayap-sayap komunis lainnya, “ paparnya panjang lebar.

Lihat juga...