20.245 Pemilih di Tulungagung Belum Miliki KTP Elektronik

Ilustrasi/ Foto: Dok: CDN

TULUNGAGUNG – Sebanyak 20.245 calon pemilih di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sampai saat ini belum memiliki KTP elektronik. Mereka terancam kehilangan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung 27 Juni mendatang.

Ketua KPU Tulungagung Suprihno menyebut, temuan puluhan ribu pemilih bermasalah tersebut hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. “Jumlah itu diperoleh berdasar hasil coklit yang sudah dilakukan tim KPU bersama jajaran PPK-PPS di lapangan,” ungkpanya, Jumat (16/3/2018).

Sesuai ketentuan, warga yang telah memiliki hak pilih hanya bisa menggunakan hak suaranya jika memiliki surat bukti kependudukan yang sah. Dan dokumen kependudukan dimaksud saat ini tolok ukurnya adalah KTP elektronik. “Pemilih baru bisa didaftar sebagai pemilih jika sudah memiliki bukti kependudukan yang sah,” tambahnya.

Masalahnya, dari total penduduk Tulungagung saat ini yang mencapai 1.100.817 jiwa, sebanyak 851.291 jiwa merupakan wajib KTP elektronik karena sudah berusia 17 tahun ke atas. Sedangkan jumlah penduduk yang dilaporkan sudah merekam data kependudukan baru sebanyak 859.007 jiwa.

Data perekaman KTPE siap cetak (print ready record/PRR) tercatat sebanyak 9.349 jiwa. Sedangkan data send for environment (SFE) atau masih di data pusat untuk proses penunggalan, sebanyak 1.480.  “Sementara, sampai saat ini suket (surat keterangan pengganti KTPE) yang sudah dikeluarkan sebanyak 90.459,” tambahnya.

Suprihno menjelaskan, berdasarkan hasil coklit yang sudah dilakukan 100 persen, tercatat jumlah pemilih di Kabupaten Tulungagung sebanyak 905.656 jiwa. Dari jumlah pemilih tersebut terdata untuk jumlah pemilih baru sebanyak 38.661 jiwa, pemilih non e-KTP sebanyak 20.245 jiwa dan jumlah pemilih pemula sebanyak 44.613 jiwa.

Terkait hasil coklit tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung M Justi Taufik menyatakan, masyarakat yang belum ber-KTPE dan masih menggunakan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan), diminta segera melakukan perekaman.

“Datang saja ke kecamatan untuk perekaman, dengan membawa Kartu Keluarga (KK),” tandas Justi.

Usai perekaman di kecamatan, warga akan mendapatkan surat keterangan (suket) untuk selanjutnya, dibawa ke kantor Dispendukcapil untuk kepengurusan KTP Elektronik. Namun demikian, suket yang dimiliki belum tentu bisa langsung menjadi KTP Elektronik. Tidak menutup kemungkinan setelah data dimasukkan ke pusat, akan didapatkan data ganda sehingga butuh proses penunggalan.

Artinya yang bersangkutan dimungkinkan pernah melakukan perekaman KTP-el sebelumnya di daerah lain. “Jadi belum tentu bisa langsung KTP-el, sebab terkadang ada anomali data ataupun memang bukan warga asli,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...