UU Akses Informasi Keuangan Untuk Rasa Keadilan
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Berlakunya Undang-undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan merupakan sebuah kemajuan bagi sistem perpajakan di Indonesian. Keberadaan produk hukum tersebut, menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai hak untuk mengakses data wajib pajak.
Hak tersebut menjadi sebuah kebijakan baru, karena selama ini data wajib pajak tidak bisa diakses oleh siapapun. “Kebijakan tersebut dinilai memberikan rasa keadilan bagi warga yang selalu membayar pajak,” ungkap Mantan Menteri Keuangan era Presiden SBY, Chatib Basri saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materil UU Akses Informasi Keuangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Menurut pengalaman Chatib Basri sebagai Menteri Keuangan, salah satu kesulitan yang dihadapi Kementerian Keuangan adalah mendapatkan data pembayaran pajak. Sementara data tersebut sangat penting karena masyarakat mengeluh sudah membayar pajak. Namun DJP masih terus mengejar untuk membayar pajak lainnya.
Tanpa kemampuan untuk mengakses data Chatib menyebut, tim dari DJP tidak pernah bisa mengejar wajib pajak untuk melakukan kewajibannya. Hal tersebutlah yang menjadikan persoalan akses untuk memenuhi keadilan menjadi sangat penting.
Jika pemerintah gagal untuk meningkatkan penerimaan pajak, menurut Chatib, pemerintah menjadi tidak bisa menyediakan anggaran yang layak untuk menjalan program. Termasuk program yang bertujuan untuk kesejahteraan, kesehatan dan pengentasan kemiskinan bagi masyarakat.
Dampak yang terjadi adalah, peningkatan hutang yang tentu saha tidak selamanya baik bahkan pada sampai titik tertentu akan membahayakan perekonomian negara. “Implikasi jika pertumbuhan ekonomi tidak bisa dipacu lebih kuat maka konsekuensi kesejahteraan, tenaga kerja dan kemiskinan akan terus meningkat. Karena hutang tidak selamanya baik untuk perekonomian, kalau sudah mencapai titik tertentu justru membayakan perekonomian,” tandasnya.
Disebut Chatib, tidak ada cara selain keberadaan akses data wajib pajak yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dengan cara tersebut penerimaan negara dapat ditingkatkan dan diyakini hal tersebut akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu contoh program peningkatan pajak yang disebut Chatib adalah penerimaan negara dari program amnesty pajak senilai Rp 4.848 triliun. “Sebagian besar adalah pajak domestik, sementara dari luar sangat kecil. Perlu penggalian sumber pajak dari luar, karena itu UU Akses Informasi Keuangan ini sangat dibutuhkan, dan kalau UU ini dibatalkan maka kita akan kehilangan pajak triliun rupiah,” jelasnya.
Hanya saja, meski amnesty pajak berhasil, program tersebut menunjukan bahwa akses informasi keuangan di dalam domestik masih rendah. Dan untuk kepentingan negara, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak warga negara baik domestik mau pun dari luar negeri.
Undang-undang Akses Informasi keuangan mendapatkan uji materil di MK. Pengajuan uji materi dilakukan oleh Dosen Hukum Universitas Indonesia E. Fernando. M. Manullang. Dalam gugatannya, penggugat menyebut memiliki rekening nasabah pada lembaga keuangan dan perbankan.
Sementara dengan berlakunya UU No.9 /2017 tentang Akses Informasi Keuangan, maka potensi kerugian yang dapat dipastikan adalah lembaga perbankan dan atau lembaga jasa keuangan lainnya secara sengaja maupun tidak sengaja dan atau secara langsung dan atau tidak langsung melepas tanggung jawab untuk menjaga rahasia nasabah setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Dalih yang digunakan dalam gugatan tersebut melaksanakan ketentuan UU, yang secara substansial tidak sesuai dengan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI).