Tiga Partai di Sukoharjo Tidak Lolos Pemilu 2019

Editor: Irvan Syafari

SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah memutuskan tiga partai politik (Parpol) dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019. Ketiga partai itu adalah Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Berkarya.

Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto menjelaskan, ketiga partai yang dinyatakan tidak lolos mengikuti Pemilu pada 2019 karena ada yang tidak mendaftar maupun tidak memenuhi persyaratan. Untuk PKPI, Kuswanto menyebut, dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syrat sebagai peserta pemilu 2019.

“Untuk Partai Hanura dan Partai Berkarya memang dari awal tidak dilakukan verifikasi, karena tidak mengikuti proses pendaftaran maupun menyerahkan persyaratan dokumen ke KPU. Jumlah Parpol yang lolos menjadi peserta pemilu 2019 adalah 13 parpol,” papar Kuswanto, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019, di Hotel Best Western Premiere Solo Baru, Kamis (8/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk PKPI masih memungkinkan untuk mengikuti tahapan pemilu pada 2019. Sebab, partai yang tidak memenuhi syarat dalam verifkasi, akan diakumulasi dalam pleno selanjutnya yang diadakan di tingkat provinsi.

“Jadi nanti akan diakumulasikan dengan hasil verifikasi di kabupaten/kota lain,” jelas dia.

Meski masih memungkinkan, mekanisme untuk partai yang tidak memenuhi syarat cukup berat. Karena parpol yang berkaitan harus lolos verifikasi seluruh provinsi di Indonesia.

“Kalau satu provinsi saja tidak lolos, tidak bisa ikut pemilu. Karena syaratnya harus 100 persen untuk provinsi,” tandasnya.

Adapun 13 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Sukoharjo adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, Partai Nasdem, PPP, PBB, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Garuda, Partai Perindo, dan PSI.

Tahapan verfikasi yang dilakukan KPU terhadap parpol ini di antaranya tahapan administratif dan faktual yang dilakukan. Seperti verifikasi kepengurusan parpol, keterwakilan 30 persen perempuan, alamat kantor atau sekretariat, dan jumlah minimal keanggotaan partai di tingkat kabupaten/kota.

Lihat juga...