Takut Pengaruhi Adipura, Dua Pewarta Foto Dilarang Masuk Lokasi TPA

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

PADANG — Dua orang pewarta foto dari media cetak di Sumatera Barat dilarang mengambil foto aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Air Dingin, Koto Tangah, Padang, oleh pihak petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.

Salah satu pewarta foto, Givo Alputra mengaku, ada seorang ibu-ibu yang melarang diri mereka untuk mengambil gambar aktivitas di TPA tersebut.

“Ibu-ibu itu mengatakan perlu minta izin dulu kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk memoto aktifitas di sini,” ujar Givo, sembari menirukan penjelasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup itu, Rabu (28/2/2018).

Namun setelah dihubungi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Al Amin juga tidak memperbolehkan pengambilan gambar. Khawatir apabila terkekspose oleh media, akan memengaruhi Piala Adipura Kota Padang.

Mengingat tidak mendapat izin langsung dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin, dengan alasan khawatir kehilangan Piala Adipura. Kedua pewartapun tidak bisa masuk ke lokasi TPA, namun berupaya untuk mengambil dengan jarak jauh saja.

Awalnya kedua pewarta foto itu ingin mengambil foto aktivitas di TPA Air Dingin. Hal ini berkaitan dengan memperingati Hari Sampah Nasional 2018.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin mengaku apa yang dijelaskan oleh kedua pewarta foto tersebut benar adanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin/Foto : M. Noli Hendra
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin/Foto : M. Noli Hendra

Al Amin menyatakan, alasan dirinya melarang memoto kondisi TPA, karena ketika itu kondisi TPA sangat-sangat tidak dalam kondisi yang bagus dipandang mata.

Kondisi itu terjadi, akibat dari lebatnya hujan yang turun kemarin, membuat kondisi TPA becek dan sampah-sampah pun terlihat tidak tertata.

Ia menilai kondisi tersebut tidak baik untuk dipublikasikan, dan bisa berpengaruh terhadap Piala Adipura yang telah diperoleh oleh Pemerintah Kota Padang belum lama.

“Jika semuanya terlihat rapi, silakanlah difoto. Ambilah foto sebanyak-banyaknya. Tapi apabila kondisi TPA yang sedang tidak bagus, memang tidak saya izinkan memoto aktivitas di sana,” jelasnya, ketika di hubungi Cendana News.

Menyikapi adanya perlakuan pelarangan pihak Dinas Lingkungan Hidup terhadap dua orang pewarta foto, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Andri El Faruqi mengatakan, Aji Padang mengecam apa yang telah dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup.

AJI Padang menilai tindakan Kadis Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin yang menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik di TPA Aia Dingin mengekang kemerdekaan Pers dan melanggar UU Pers.

Untuk itu, Andri mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin untuk menyampaikan permintaan maaf dan tidak lagi melarang peliputan di daerah kerjanya.

“Aji Padang juga meminta Pjs Wali Kota Padang untuk memberikan pendidikan dan pemahaman Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap pejabat di lingkungan Pemko Padang,” tegasnya.

Menyikapi pernyataan dari AJI Padang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin menyatakan permintaan maaf kepada para jurnalis.

“Saya sudah bertemu langsung dengan sejumlah jurnalis yang datang menemui saya. Sayapun menyampaikan permintaan maaf secara langsung, apabila perkataan saya itu ada salahnya,” ucap Al Amin.

Lihat juga...