Sejumlah Pasal di RKUHP Masih Kontroversial

Editor: Mahadeva WS

Peneliti Komnas HAM Aji Utomo - Foto: M Hajoran Pulungan

JAKARTA —  Banyak pasal-pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai masih kontroversial. Dikawatirkan pasal-pasal tersebut akan menjadi masalah dan masih perdebatan publik.

Hasil kajian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP, sejumlah pasal membutuhkan masukan dari masyarakat. “Misalnya, pengaturan tentang kejahatan perang. Di mana dalam RKUHP disebutkan komandan atau atasan dalam peperangan tidak dapat dipidana, sehingga ini menyebabkan adanya hak Imunitas,” ungkap Peneliti Komnas HAM Aji Utomo, Jumat (2/2/2018).

Pasal lain yang juga dinilai kontroversial adalah, pasa yang mengatur tentang perjudian. Di  RKUHP yang diatur hanyalah masalah perizinan. Dan pasal tersebut tidak mempertimbangkan kondisi di masyarakat terutama uji dampak terkait perjudian yang sangat kontroversi.

“Dalam RKUHP itu yang dianggap tindak pidana judi adalah yang tidak berizin, sementara yang berizin tidak termasuk tindak pidana. Padahal pidananya adalah judi, dan jelas-jelas dilarang,” tambah Aji.

Pasal lain yang disoroti Aji adalah, pasal mengenai kritikan kepada presiden dalam kebebasan berpendapat dan berpikir. Pasal penghinaan sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah konstitusi (MK), namun saat ini keberadaannya masih muncul lagi di RKUHP yang akan segera disahkan.

“Ikonsistensi dengan paradigma dari MK yang sudah membatalkan pasal tersebut karena dinilai melanggar hak seseorang untuk berpendapat dan berpikir serta mengkritik terhadap presiden. Dan kita lihat kembali bahwa pasal tersebut dihidupkan dalam RKUHP, padahal negara wajib memberikan kebebasan” jelasnya.

Lihat juga...