Polda Sumbar Musnahkan 816 Pucuk Senpi Rakitan
Editor: Satmoko
PADANG – Polda Sumatera Barat memusnahkan 816 pucuk senjata api (senpi) di depan Mapolda Sumbar. 816 unit senpi itu, merupakan sitaan yang dilakukan oleh jajaran resort kabupaten dan kota sepanjang tahun 2017.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal mengatakan, 816 pucuk senpi itu merupakan senpi rakitan yang dibuat oleh masyarakat yang digunakan untuk berburu babi.
“Senpi yang digunakan oleh masyarakat untuk berburu babi itu merupakan senpi rakitan yang ilegal. Maka dari itu perlu untuk disita, supaya tidak disalahgunakan,” katanya, Senin (12/2/2018).
Ia menyebutkan, selama ini beberapa kasus terjadi di Sumbar yang tertembak senpi itu. Seperti di Kabupaten Dharmasraya, ada seorang anak yang tertembak dari senpi rakitan tersebut, dan ada beberapa kasus lainnya.
Kapolda menjelaskan, daerah yang paling banyak menyita senpi dari Polres Agam yang mencapai 352 pucuk. Lalu dari Polres Sawahlunto 125 pucuk senpi, selanjutnya Polres Solok Kota sebanyak 109 pucuk senpi.
Sementara untuk Polresta Padang, Polres Padang Panjang dan Polres Mentawai, tidak ada senpi yang disita dari masyarakat.
“Jadi senpi itu dirakit dari bengkel. Kegunaannya ya untuk berburu,” tegasnya.