PMII Mataram Tolak Revisi UU MD3
Editor: Mahadeva WS
MATARAM – Keberadaan revisi Undang-undang Majlis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) melanggar prinsip negara demokrasi. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mataram menolak revisi UU No.17/2014 yang dilakukan oleh DPR RI.
Revisi UU MD3 merampas kebebasan masyarakat dalam berpendapat. Penolakan disampaikan dalam aksi demonstrasi di Mataram, Senin (26/2/2018). “Dalam beberapa pasal revisi undang-undang MD3, sarat muatan politis yang hanya menyangkut kepentingan anggota dewan. Jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan merampas kebebasan masyarakat untuk mengemukakan pendapat” kata Ketua PMII Cabang Mataram, M. Solihin, Senin (26/2/2018).
Beberapa revisi UU MD3 yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi antara lain, pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245. Pasal 73 mengatur kemungkinan DPR menggunakan Kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan melakukan penahanan selama 30 hari.
Sementara dari posisinya, DPR dan Kepolisian jelas memiliki perbedaan ranah kerja. DPR bekerja berdasarkan keputusan Politis, sementara Kepolisian bekerja dalam ranah penegakkan hukum. Demikian juga pasal 122 huruf (k) yang mengatur tentang kewenangan MKD untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan atau kelompok orang, badan hukum yang merendahkan DPR dan anggota DPR
Kontroversi lainnya ada di pasal 245 tentang hak imunitas DPR. Anggota DPR yang tersangkut masalah hukum tidak bisa langsung dipanggil aparat penegak hukum tanpa seizin MKD dan Presiden “Dalam revisi UU MD3, DPR memposisikan diri bagaikan dewa yang kebal hukum dan hendak mempidanakan masyarakat yang mengkritik, mestinya DPR tau diri, mereka dipilih oleh rakyat, jadi wajar masyarakat mengkritik kinerja mereka sebagai kontrol,” tandasnya.
Proses revisi UU MD3 oleh DPR sama sekali tidak mewakili dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Kebijakan tersebut lebih pada kepentingan pribadi dan politis anggota dewan. PMII Mataram mendukung aparat hukum termasuk KPK untuk menangkap dan menghabiskan anggota dewan yang bersalah dan terlibat korupsi.
Salah satu anggota PMII Mataram Indra mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak menyetujui dan menandatangani UU MD3. Penolakan tersebut menjadi wujud sikap pro rakyat. PMII juga akan melakukan uji materi UU MD3 ke MK, siap membela masyarakat yang menjadi korban UU MD3.