Pergantian Nama Jalan di Rasuna Said, Ditunda

Editor: Koko Triarko

Ilustrasi. Dokumentasi CDN

JAKARTA —- Gubernur DKI, Anies Baswedan, menuturkan sampai saat ini pergantian nama jalan Mampang dan Jalan Buncit Raya belum ada persetujuan. Pasalnya, ia terlebih dahulu akan meminta masukan dari tokoh masyarakat dan intelektual dalam peraturan gubernur (pergub) untuk mengubah sebuah keputusan nama jalan menjadi A.H Nasution.

“Belum,” tegas Anies, kepada wartawan di Gedung Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).

Menurutnya, dalam pergantian nama itu ada suatu keputusan gubernur. Tidak bisa sekonyong-konyongnya, harus melalui proses terlebih dahulu.  “Begini, seperti saya bilang kemarin, bahwa yang namanya pergantian nama itu ada keputusan gubernurnya. Jadi, ikuti proses itu. Dan, tidak bisa sekonyong-konyong, tidak bisa,” jelasnya.

Dia pun berencana akan mengubah keputusan gubernur (kepgub) yang membahas mengenai perubahan nama jalan. Anies menilai, bahwa kepgub sebelumnya hanya dikerjakan secara internal pemerintah provinsi DKI saja, tidak melibatkan masyarakat.

“Saya ingin mengubah pegubnya. Kalau yang dulu, keputusan itu dikerjakan oleh internal pemerintah provinsi. Saya ingin mengubah, agar proses penentuan nama melibatkan masyarakat. Komponennya ada sejarahwan, ada budayawan, ada ahli tata kota. Karenanya kita harus ubah,” tuturnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan perihal sosialisasi nama jalan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mampang Prapatan ini akan dibatalkan sampai keluar keputusan gubernur yang baru.

“Proses yang sekarang ada, saya akan hentikan. Dan, saya akan ubah dulu pegubnya,” ungkapnya.

Selain itu, nantinya pada pegub tersebut akan diatur soal mekanisme pergantian nama. Supaya pergantian itu tidak dapat dilakukan dengan sesukanya.

“Kemudian mekanisme pengusulan juga dibuat terstruktur. Jadi, tidak bisa pengusulan itu diterima siapa saja, kemudian dieksekusi oleh siapa saja,” jelasnya.

Diketahui pergantian nama jalan diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 28 tahun 1991 tentang pedoman penetapan nama jalan, tanah dan bangunan umum di DKI Jakarta.

Sebelumnya, beredar surat sosialisasi dari Kelurahan Mampang mengenai pergantian nama jalan di terusan Rasuna Said. Awal nama itu Mampang dan Warung Buncit nantinya akan diubah menjadi Jalan Dr. A.H Nasution.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menyetujui atas pemilihan nama Nasution sebagai nama jalan bukan tanpa alasan, karena mereka melihat Nasution merupakan salah satu tokoh yang berjasa bagi Pancasila.

Lihat juga...