Pengajuan Sengketa Pemilu Ditunggu Hingga Rabu Pekan Depan
PBB dan PKPI menilai KPU telah mengambil keputusan yang salah, yang juga dianggap merugikan partai. Terkait dengan keputusan KPU itu, kedua partai yang tidak lolos tersebut kemudian memutuskan untuk segera mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu RI.
Sementara itu KPU menyebut, siap menghadapi gugatan dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan keputusan tidak meloloskan kedua partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2019.
“KPU harus mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan. Kalau ada sengketa, nanti kami tunjukkan, ini hasil kerja kami,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Menurutnya, partai yang tidak setuju dengan keputusan KPU telah diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu RI. Dan jika ada partai politik yang akan mempergunakan haknya, KPU sebagai penyelenggara siap menghadapi.
“Kalau (hak untuk menggugat) itu mau digunakan, kami berharap apapun putusannya kelak semua harus menerima itu. Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa yang mungkin akan diajukan, maka putusan itu nanti akan diterapkan langsung dalam tahapan,” pungkas Arief. (Ant)