Pengajuan Sengketa Pemilu Ditunggu Hingga Rabu Pekan Depan
JAKARTA – Pengajuan sengketa proses penetapan peserta pemilu 2019 kepada Bawaslu hanya bisa dilakukan hingga Rabu (21/2/2018). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, tenggat waktu tersebut terhitung tiga hari sejak penetapan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tenggat waktu untuk mengajukan sengketa dihitung tiga hari kerja sejak penetapan peserta pemilu, jadi Rabu (21/2/2018) pekan depan adalah batas akhir pengajuannya,” ujar Abhan di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Setelah sengketa didaftarkan, Bawaslu akan terlebih dulu memeriksa kelengkapan berkas sebelum melanjutkan proses penanganan ke tahap pembuktian. Bawaslu memiliki waktu hingga 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut.
Kalau dalam proses pemeriksaan berkas masih ada ditemukan kekurangan, maka pelapor memiliki waktu untuk perbaikan. Partai politik memiliki hak untuk menggugat KPU, ketika tidak sepakat dengan keputusan lembaga penyelenggara pemilu itu. Hal tersebut sudah diatur di Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Bawaslu saat ini mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya partai politik yang berencana mengajukan permohonan gugatan terhadap KPU. “Kami posisi juga sebagai hakim, maka nanti kami lihat dalil-dalil dari permohonan seperti apa. Nanti lihat juga hasil pengawasan kami,” jelasnya.
KPU RI telah menetapkan partai peserta Pemilu 2019 pada Sabtu (17/2/2018). Dalam keputusan tersebut, dari total 16 partai yang telah diteliti dan dilakukan verifikasi faktual, 14 partai dinyatakan lolos dan dua partai, yakni PBB dan PKPI, tidak lolos sebagai peserta.