Pengajuan Sengketa Pemilu Ditunggu Hingga Rabu Pekan Depan
JAKARTA – Pengajuan sengketa proses penetapan peserta pemilu 2019 kepada Bawaslu hanya bisa dilakukan hingga Rabu (21/2/2018). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, tenggat waktu tersebut terhitung tiga hari sejak penetapan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tenggat waktu untuk mengajukan sengketa dihitung tiga hari kerja sejak penetapan peserta pemilu, jadi Rabu (21/2/2018) pekan depan adalah batas akhir pengajuannya,” ujar Abhan di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Setelah sengketa didaftarkan, Bawaslu akan terlebih dulu memeriksa kelengkapan berkas sebelum melanjutkan proses penanganan ke tahap pembuktian. Bawaslu memiliki waktu hingga 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut.
Kalau dalam proses pemeriksaan berkas masih ada ditemukan kekurangan, maka pelapor memiliki waktu untuk perbaikan. Partai politik memiliki hak untuk menggugat KPU, ketika tidak sepakat dengan keputusan lembaga penyelenggara pemilu itu. Hal tersebut sudah diatur di Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Bawaslu saat ini mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya partai politik yang berencana mengajukan permohonan gugatan terhadap KPU. “Kami posisi juga sebagai hakim, maka nanti kami lihat dalil-dalil dari permohonan seperti apa. Nanti lihat juga hasil pengawasan kami,” jelasnya.
KPU RI telah menetapkan partai peserta Pemilu 2019 pada Sabtu (17/2/2018). Dalam keputusan tersebut, dari total 16 partai yang telah diteliti dan dilakukan verifikasi faktual, 14 partai dinyatakan lolos dan dua partai, yakni PBB dan PKPI, tidak lolos sebagai peserta.
PBB dan PKPI menilai KPU telah mengambil keputusan yang salah, yang juga dianggap merugikan partai. Terkait dengan keputusan KPU itu, kedua partai yang tidak lolos tersebut kemudian memutuskan untuk segera mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu RI.
Sementara itu KPU menyebut, siap menghadapi gugatan dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan keputusan tidak meloloskan kedua partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2019.
“KPU harus mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan. Kalau ada sengketa, nanti kami tunjukkan, ini hasil kerja kami,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Menurutnya, partai yang tidak setuju dengan keputusan KPU telah diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu RI. Dan jika ada partai politik yang akan mempergunakan haknya, KPU sebagai penyelenggara siap menghadapi.
“Kalau (hak untuk menggugat) itu mau digunakan, kami berharap apapun putusannya kelak semua harus menerima itu. Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa yang mungkin akan diajukan, maka putusan itu nanti akan diterapkan langsung dalam tahapan,” pungkas Arief. (Ant)