Pemerintah Perlu Perbanyak Jurnal Nasional Terakreditasi
“Hak paten dari karya intelektual para peneliti harus kita jaga. Kita juga harus menghargai profesor, yang lebih memilih mengabdi atau mengajar di negeri sendiri dari pada bekarya ke luar negeri,” katanya.
Menurut dia, memang menjadi masalah juga ketika hanya 1.551 orang profesor saja yang dinyatakan lolos memenuhi kriteria publikasi internasional dan sebanyak 2.748 profesor tidak lolos publikasi sesuai syarat yang tercantum dalam Permenristekdikti Nomor 20/2017.
“Pemerintah tidak salah jika mengevaluasi kinerja mereka, karena upaya pemerintah untuk mensejahterakan guru besar seharusnya disertai peningkatan profesionalisme,” imbuh dia.
Kemristekdikti merevisi peraturan menteri terkait tunjangan kehormatan profesor atau Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam Permenristekdikti 20/2017 disebutkan tunjangan kehormatan profesor akan diberikan jika memiliki paling sedikit satu jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Jika tak memenuhi persyaratan maka tunjangan tersebut akan dihentikan sementara. Seharusnya evaluasi dilakukan dalam kurun waktu 2015 hingga 2017 yakni pada November 2017, namun ditunda hingga November 2019. (Ant)