Pembunuhan Adelina, Kemlu Sampaikan Nota Diplomatik ke Malaysia

Ilustrasi kekerasan bersenjata tajam - Dokumentasi CDN

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia untuk secara tegas dan serius menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan terhadap WNI bernama Adelina Jemira Sau.

Dalam nota tersebut Pemerintah Indonesia secara tegas mengutuk peristiwa yang menimpa Adelina Jemira Sau tersebut. “Pemerintah Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia yang pada intinya kita mengutuk kejadian terhadap almarhumah Adelina ini dan kita meminta Pemerintah Malaysia dengan secara tegas, secara serius menyelesaikan secara hukum terhadap para pelaku,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Sementara itu pada Rabu (21/2/2018) telah dilakukan sidang pertama pembacaan tuntutan terhadap kasus Adelina. Ada dua perempuan yang dituduh oleh jaksa dan sudah dihadapkan ke di pengadilan Mahkamah Majistret di Bukit Mertajam, Pulau Pinang. Adalah Ibu mertua dari majikan Adelina yang diduga melakukan pembunuhan dan dituntut dengan pasal 302 UU Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara majikan langsung Adelina dituntut sesuai UU Imigrasi Malaysia karena mempekerjakan WNA secara ilegal. “Kita meminta benar-benar kedua pelaku ini dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Malaysia,” kata Arrmanatha.

Jenazah Adelina telah dipulangkan ke keluarganya di kampung halamannya di Desa Abi, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Penyerahan jenazah Adelina serta kompensasi dari agen pengirim tidak akan menghentikan upaya Kemlu dan KJRI untuk memperjuangkan keadilan bagi Adelina. “Kami akan kawal proses hukumnya hingga keadilan diperoleh”, tutur Tody Baskoro, pejabat Kemlu yang datang ke Desa Abi untuk menyerahkan jenazah Adelina.

Adelina adalah WNI asal NTT yang meninggal pada 11 Februari di Penang, Malaysia. Adelina tewas diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, berdasarkan hasil ost-mortem penyebab kematian adalah Multiorgan failure secondary to anemia (possible neglect).

Sementara itu, KJRI Penang sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum serta agen di Malaysia untuk memastikan hak-hak Adelina terpenuhi mulai dari sisa gaji dan kompensasi untuk dikirim ke ahli waris atau keluarganya.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim di Jakarta, Rabu (21/2/2018) mengatakan, Pemerintah Malaysia berjanji akan mengadili dan menjatuhkan hukuman bagi pelaku penyiksaan dan pembunuhan pekerja migran Indonesia Adelina Jemira Sau.

“Pemerintah Malaysia sesungguhnya tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang telah berlaku dan akan memastikan penjahat yang bertanggungjawab atas kematian ini ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum Malaysia,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...