Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan, Ditunda
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN — Rencana pembangunan gedung DPRD Balikpapan yang telah direncanakan sejak 2017, akhirnya dibatalkan karena berbagai hal. Pasalnya, anggaran tahap pertama untuk pembangunan gedung DPRD sebesar Rp75 miliar yang dianggarkan melalui APBD murni 2018, akan dialihkan melalui APBD Perubahan.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, menjelaskan pembatalan pembangunan gedung DPRD ini menjadi hal yang biasa, karena sebuah peraturan untuk ditinjau kembali dengan melihat adanya kepentingan masyarakat yang lebih besar.
“Kalau UU, PP, Perda ada yang dibatalkan adalah hal yang biasa. Sedangkan isi Perda APBD dibatalkan karena di belakang ada kepentingan yang besar untuk masyarakat,” ungkapnya, usai menerima kunjungan kerja di Ruang Paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (8/2/2018).
Menurutnya, kepentingan besar yang dimaksud adalah pembangunan sumber daya manusia, pengadaan infrastruktur hingga penanganan penanggulangan banjir di Balikpapan, yang kini menjadi persoalan dan belum terselesaikan.
“Kami tak mau gara-gara pembangunan gedung DPRD, jadi anggarannya dialihkan. Biarlah kami menempati gedung ini,” katanya.
Politisi dari fraksi partai Golkar ini menyebutkan, bahwa fraksi lainnya solid atas pembatalan pembangunan. Bahkan, jika ada fraksi yang menolak, maka fraksi itu bertanggung jawab atas pembangunan gedung dewan.
“Kan belum ada penetapan juga, justru berisiko jika sudah ditetapkan pemenang lelangnya dan membelenggu APBD untuk kepentingan yang lain,” tegas Abdulloh.
Dia menambahkan, kalau selama 4 tahun persoalan anggaran hanya untuk pembangunan gedung saja bisa jadi polemik, padahal seharusnya bisa dialihkan ke kepentingan masyarakat. “Kami tak kecewa, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.