Normalisasi Sungai, Nelayan Tambakrejo Terancam Mata Pencahariannya

Ilustrasi. Dokumentasi CDN

“Solusi pindah ke Rusunawa Kudu juga tidak tepat karena sebagian besar warga Tambakrejo adalah nelayan yang tidak mungkin tinggal jauh dari laut tempat mereka mencari penghidupan,” katanya.

Melihat persoalan itu, kata Nico, LBH Semarang bersama Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang menilai Pemkot Semarang telah lalai memenuhi hak warga negara dan upaya menyejahterakan masyarakatnya.

Arif, pegiat Pattiro Semarang menambahkan, setidaknya ada beberapa tuntutan dari warga Tambakrejo untuk memperjuangkan nasib mereka yang akan dikawal oleh Pattiro dan LBH Semarang.

Pertama, kata dia, memperhatikan kesejahteraan masyarakat Tambakrejo dengan memberikan hak-haknya berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Meliputi, antara lain hak untuk mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupan, hak rasa aman, damai sejahtera lahir dan batin dan juga hak mendapatkan ganti rugi,” katanya.

Kedua, kata dia, memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak terhadap bangunan, tanaman, atau kerugian lain yang timbul akibat normalisasi Sungai BKT Semarang.

“Ketiga, merelokasi masyarakat Tambakrejo ke lokasi yang dekat dengan laut, bukan rusunawa. Kemudian, tidak melakukan pembongkaran bangunan, pemutusan aliran listrik, jembatan, dan akses jalan sebelum tuntutan dipenuhi,” katanya. (Ant)

Lihat juga...