Normalisasi Sungai, Nelayan Tambakrejo Terancam Mata Pencahariannya
SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyebutkan puluhan nelayan di kawasan Tambakrejo, Semarang, terancam kehilangan mata pencahariannya dengan adanya normalisasi Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) Semarang.
“Rencana normalisasi Sungai BKT berdampak pada penggusuran 148 kepala keluarga (KK) di Dusun Tambakrejo RT 5/RW 16,” kata juru bicara LBH Semarang, Nico Wauran di Semarang, Kamis.
Ia menjelaskan, sejak 1973 warga telah memanfaatkan lahan di Tambakrejo untuk membuat tambak ikan bandeng dan udang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Pada 1980 warga mulai mendirikan permukiman di sekitar lahan tersebut yang bertahan hingga sekarang, dan sebagian besar warga bermata pencaharian sebagai nelayan kecil dan petambak.
“Tentunya, mereka sangat bergantung pada laut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun, tiba-tiba ada rencana normalisasi Sungai BKT Semarang yang akan menggusur permukiman mereka,” katanya.
Dari sosialisasi yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana dan Pemerintah Kota Semarang, setidaknya ada 148 KK yang akan digusur tanpa mendapatkan ganti rugi apapun karena tidak ada bukti kepemilikan tanah oleh warga.
Saat sosialisasi kedua yang dilaksanakan pada Senin (5/2), lanjut dia, disampaikan kembali oleh Camat Semarang Timur Aniceto Magna da Silva bahwa pada 5 Maret 2018 akan ada pembongkaran bangunan.
“Warga diminta segera pindah ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kudu di wilayah Genuk. Ditegaskan lagi, tidak ada ganti rugi apapun. Hanya kompensasi penggratisan biaya sewa rusunawa selama setahun,” katanya.
Menurut dia, sebenarnya warga Tambakrejo tidak menolak normalisasi Sungai BKT, tetapi menyesalkan sikap pemerintah yang tidak pernah melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait nasib mereka, termasuk tidak adanya ganti rugi.