Nelayan Asing Dilarang Tangkap Ikan
Hal tersebut, merupakan pelanggaran yang cukup berat dan harus tetap diproses secara hukum.
“Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas, sehingga dapat memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi pencurian ikan di perairan Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan Perikanan melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menangkap kapal nelayan berbendera Malaysia.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pangkalan PSDKP Lampulo Herno Hardianto di Banda Aceh, Minggu (28/1) mengatakan petugas juga mengamankan empat anak buah kapal yang semua warga Myanmar.
Saat ini, kapal nelayan Malaysia tersebut diamankan di Pelabuhan Samudra Lampulo, Banda Aceh. Sebelumnya, kapal tersebut sempat dibawa singgah di Langsa. Kapal kayu dengan nama SLFA 4935 itu memiliki kapasitas 29 gross ton atau GT.
Adapun empat nelayan kapal berbendera Malaysia yang diamankan, yakni Win Su Htwe (20), nakhoda kapal, serta tiga anak buah kapal, yaitu Myo Win Aung (32), Soe Min (34), dan Moe Moe (39). Mereka warga Myanmar. (Ant)