Nelayan Asing Dilarang Tangkap Ikan
MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara tetap mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang larangan nelayan asing menangkap ikan di perairan Indonesia.
Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli, di Medan, Jumat, mengatakan larangan secara tegas tersebut untuk menyelamatkan sumber hayati laut di perairan Indonesia.
Selama ini, kata dia, kapal-kapal dari berbagai negara asing itu banyak yang mencuri ikan di perairan Indonesia sehingga merugikan negara yang tidak sedikit jumlahnya.
“Jadi, kita tetap ‘men-support’ Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melakukan penertiban terhadap kapal nelayan asing beroperasi di Indonesia,” ujar Nazli.
Ia menyebutkan, larangan kapal asing mengambil ikan Indonesia memberikan manfaat yang cukup besar bagi nelayan tradisional dan tangkapan ikan mereka selama ini, berupa peningkatan tangkapan.
Padahal, selama ini dengan beroperasinya Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (Seine Net) dan kapal nelayan asing, nelayan kecil makin tersisih, serta jumlah tangkapan ikan mengecewakan mereka.
“Namun setelah adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap Pukat Tarik dan Pukat Hela tersebut, maka nelayan mulai sedikit merasa lega,” ucapnya.
Nazli mengatakan, kapal nelayan Malaysia yang ditangkap saat mencuri ikan di perairan timur Aceh, sekitar 20 mil dari Langsa, Rabu (24/1) sekitar pukul 04.46 WIB, juga menggunakan alat tangkap pukat sejenis “pukat harimau” yang dilarang pemerintah.
Alat tangkap tersebut, tidak hanya menguras seluruh ikan jenis kecil dan besar, tetapi juga merusak karang yang terdapat di dasar laut.