Menhub Terapkan Penghargaan-Hukuman Keselamatan Kerja Transportasi

Menhub RI, Budi Karya Sumadi. -Dok: CDN

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menerapkan skema penghargaan dan hukuman (reward and punishment) untuk komitmen mengutamakan keselamatan kerja dalam proses pembangunan infrastrukur transportasi.

Saat meninjau Stasiun Cakung di Jakarta Timur, Minggu (18/2/2018) Budi menyebut fungsi pihak-pihak terkait dalam pekerjaan pembangunan harus berjalan dengan baik. Dari konsultan, pengawas, kontraktor hingga tenaga kerja semuanya harus bisa menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik. “Oleh karena itu kami akan menerapkan satu cara, yaitu reward and punishment kepada konsultan atau kontraktor agar mengutamakan keselamatan kerja,” katanya.

Budi mengingatkan agar semua pihak dalam pekerjaan pembangunan selalu mengutamakan keselamatan. Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut mengatakan tidak segan memberi sanksi berat kepada pihak terkait, termasuk diberhentikan dari proyek hingga masuk daftar hitam (blacklist) ketika melakukan pelanggaran.

Ada pun sanksi ringan diantaranya akan dipertimbangkan dalam jajaran pihak yang bisa berpartipasi dalam suatu proyek. “Kalau semacam konsultan, kalau kesalahannya medium, dia akan dipertimbangkan untuk mendapatkan pekerjaan lain. Tetapi kalau berat, itu langsung kita berhentikan dan langsung kita suruh orang lain. Juga kita berikan blacklist,” tegasnya.

Sanksi tersebut, juga berlaku bagi kontraktor yang melakukan proyek konstruksi. Sebelumnya, sejumlah keselamatan kerja dalam proyek pembangunan infrastruktur mendapat sorotan setelah terjadi sejumlah kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dalam proyek infrastruktur transportasi yang jadi sorotan diantaranya robohnya tiang proyek LRT Jakarta menimpa dua rumah warga di Kelapa Gading pada Oktober 2017.

Lihat juga...