KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae Tersangka Suap
Editor: Koko Triarko
JAKARTA —- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan MSA (Marianus Sae), Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait sejumlah proyek di kabupaten tersebut.
Hgal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018). Menurutnya, penyidik KPK telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Penyidik KPK secara resmi telah meningkatkan status MSA (Marianus Sae), Bupati Ngada, NTT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), berupa penerimaan suap atau fee sejumlah proyek di wilayah Kabupaten Ngada. Penyidik KPK juga menetapkan status tersangka kepada WIU, seorang kontraktor atau pengusaha setempat”, kata Basaria Pandjaitan.
Basaria Pandjaitan juga menjelaskan, tersangka MSA diduga merupakan pihak penerima suap, sedangkan tersangka WIU diduga sebagai pihak pemberi suap.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, yang merupakan pemeriksaan lanjutan, setelah malam sebelumnya juga diperiksa usai terjaring OTT KPK.
Penyidik KPK menduga, pemberian suap berkaitan dengan sejumlah perizinan terkait sejumlah proyek yang selama ini dikerjakan oleh perusahan atau kontraktor milik tersangka WIU. Perusahaan milik WIU diduga sudah bertahun-tahun dipercaya oleh Bupati Ngada, dalam mengerjakan sejumlah proyek di willayah Kabupaten Ngada, NTT.
“Tersangka MSA melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sedangkan tersangka WIU melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor”, jelas Basaria Pandjaitan.
Meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini tersangka MSA maupun WIU belum ditahan. Penahanan akan segera dilakukan oleh penyidik KPK setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pertama, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.