KPK Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT Lampung Tengah
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi untuk sementara telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sejumlah lokasi yang berbeda.
Selain itu penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan suap atau gratifikasi yang dilakukan Kepala Daerah atau Bupati Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat junpa pers di Gedung KPK Jakarta menjelaskan bahwa kegiatan OTT KPK tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, masing-masing di wilayah Jakarta, Bandar Lampung dan Lampung Tengah.
Total ada 19 orang yang ditangkap dan diamankan, namun untuk sementara hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Laode M. Syarif ketiga orang yang bertatus sebagai tersangka tersebut masing-masing adalah J Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah), Rusliyanto (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah) dan Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga) Kabupaten Lampung Tengah.
“Penyidik KPK malam ini untuk sementara telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka di antara 19 orang, yang sebelumnya ikut terjaring OTT KPK di Lampung Tengah, Bandar Lampung dan Jakarta. Saat ini ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,” jelas Laode saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Penyidik KPK menduga bahwa ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang persetujuan atau pengesahan rencana pencairan pinjaman kepada sebuah perusahaan atau perseroan.
Dua orang tersangka telah ditetapkan sebagai pihak penerima suap, yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto, sedangkan satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap yaitu Taufik Rahman.