Tanggungjawab Bersama di RUU Jabatan Hakim Jamin Independensi
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Untuk memperbaiki sistem perekrutan calon hakim, mencegah dan mengurangi pelanggaran etika dan hukum oleh hakim serta praktik judicial corruption (korupsi lembaga hukum), maka diperlukan pola Shared Responsibility System (SRS) dalam RUU Jabatan Hakim.
Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Isnur, Ketua Bidang Advokasi YLBHI saat diskusi RUU Jabatan Hakim di Gedung PBNU Jakarta. Menurutnya, pola pengelolaan hakim yang sebelumnya dimonopoli satu entitas atau one roof system oleh Mahkamah Agung (MA), tapi saat ini sudah waktunya untuk diubah menjadi tanggung jawab bersama pada beberapa lembaga atau shared responsibility system.
“Di mana dua lembaga, yakni Mahkanah Agung dan Komisi Yudisial. Dengan demikian, MA dapat lebih fokus mengurus penanganan perkara dibanding mengurus berbagai beban administrasi manajemen hakim,” kata Isnur saat diskusi di Gedung PBNU Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Dimasukkannya pola Shared Responsibility System dalam RUU Jabatan Hakim diharapkan dapat mencegah dan mengurangi pelanggaran dan hukum oleh hakim. Dan ini dipandang merupakan cara menyeimbangkan independensi pengadilan dengan akuntabilitas yang sangat diperlukan yang saat ini.
“Hal ini mengingat kekuasaan kehakiman, yang dikatakan independen atau mandiri itu pada hakekatnya diikat dan dibatasi oleh rambu-rambu tertentu, yang dalam hal ini diikat pula dengan pertanggungjawaban atau akuntabilitas,” jelasnya.
Isnur menambahkan, masalah sebenarnya adalah kekuasaan yang tanpa kontrol, sehingga menumpuk pengelolaan hakim dan peradilan berada pada satu entitas berpotensi mengulangi kesalahan yang sama.