KPK Telusuri Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta/foto: Eko Sulestyono

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Mustafa, Bupati Lampung Tengah non aktif. 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Ketua Achmad Junaidi Sunardi bersama Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

“Mereka diperiksa untuk tersangka J Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah,” sebut Febri Diansyah.

Hal penting yang ingin didalami, adanya aliran dana yang selama ini diberikan oleh pihak eksekutif kepada pihak legislatif.

Dikatakan,motif pemberiaan uang tersebut diduga untuk memuluskan pengesahan atau pinjaman dana kepada PT. SMI, salah satu BUMN, sebesar Rp300 miliar” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (26/2/2018).

Menurut Febri, dana pinjaman akan dipergunakan untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bupati Lampung Tengah Mustafa kemudian memerintahkan TR, Kepala Dinas PUPR untuk mencarikan dana menyuap sejumlah oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan diketahui berhasil mengumpulkan uang sesuai arahan Bupati Lampung Tengah sebesar Rp1 miliar.

KPK menemukan fakta bahwa uang Rp900 juta diperoleh dari pemberian sejumlah pengusaha atau kontraktor setempat. Sedangkan sisanya Rp100 juta berasal dari sumbangan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

“Uang tersebut diduga akan diberikan kepada sejumlah oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah,” tambahnya.

Diduga ada “commitment fee” di luar uang Rp1 miliar tersebut yang juga akan dijanjikan oleh Bupati Lampung Tengah jika proposal pengajuan pinjaman dana disetujui oleh PT. SMI. Namun hingga saat ini KPK belum berhasil menemukan berapa jumlah nominal yang dijajikan oleh Bupati Lampung Tengah.

 

Lihat juga...