KPK Panggil Sejumlah Saksi Dugaan Suap di Bakamla

Editor: Koko Triarko

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. –Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.

Pantauan di Gedung KPK, sejumlah saksi yang dipanggil tersebut adalah Erwin Arief, Abu Djaja Bunyamin, Siti Stiyati Mutiah, Lie Ketty dan Gan Lisa Mei Lie. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan tersangka Fayakhun Andriadi dalam kasus dugaan suap di Bakamla.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2018), mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut masih berlangsung di Gedung KPK Jakart. “Keterangan lebih lengkap akan kami sampaikan dalam kesempatan berikutnya”, kata Febri Diansyah.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini Fayakhun Andriadi masih tetap bekerja seperti biasa dan menjalankan fungsinya sebagai Anggota Komisi III DPR RI. Yang bersangkutan diketahui merupakan salah satu politikus senior di Partai Golongan Karya (Golkar) di gedung parlemen Senayan, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Bakamla, karena diduga telah menerima sejumlah imbalan atau comitment fee terkait persetujuan atau pengesahan anggaran untuk membiayai proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang menelan biaya sebesar Rp1,2 triliun.

Fayakhun Andriadi juga diduga meminta jatah atau upeti sebesar satu persen dari total anggaran proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla atau senilai Rp12 miliar. Faykhun diduga pula telah menerima uang sebesar 300 ribu Dolar Amerika (USD) atau sekitar Rp4,05 miliar dengan kurs Rp13.500 per Dolar Amerika (USD).

Pemberian sejumlah uang yang diduga suap atau gratifikasi kepada Fayakhun Andriadi diduga untuk memuluskan pengesahan atau persetujuan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2016 yang kemudian disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Lihat juga...