KPK Belum Tentu Hadiri Praperadilan Perdana Fredrich

Ilustrasi KPK - Foto: Dokumentasi CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tentu menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan advokat Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018). Kendati demikian, KPK bukan bermaksud untuk tidak menghormati pemanggilan pengadilan.

“Kita lihat besok (Senin). Persidangan kan besok. Apakah nanti cara menghadapi melalui surat jawaban hadir secara full team, masih kami bicarakan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febridiansyah di gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018).

KPK menurutnya, telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Fredrich Yunadi tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E) atas tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor pun sudah menetapkan sidang perdana Fredrich pada 8 Februari 2018.

Sebelumnya, dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto diketahui Hakim Tunggal Kusno saat itu dalam putusannya menggugurkan praperadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri.

“Bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur,” kata Hakim Kusno saat membacakan putusan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter spesialis penyakit dalam Bimanesh Sutarjo yang merupakan konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa. Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Lihat juga...