KI NTB Tegaskan Proses Pilkada Harus Transparan
Editor: Koko Triarko
MATARAM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta agar proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari provinsi hingga kabupaten kota berlangsung terbuka dan transparan.
“Sebagai komisi yang menangani sengketa informasi publik, KI juga menangani sengketa pemilu. Karena itu, semua proses tahapan pemilu harus berlangsung secara terbuka dan transparan”, kata Ketua KI NTB, Ajeng Roslinda, usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU NTB di Mataram, Senin (12/2/2018).
Dijelaskan, jika nanti dalam proses maupun setiap tahapan pemilu tidak dilakukan secara terbuka dan tidak mendapatkan akses informasi oleh penyelenggara pemilu, masyarakat maupun pasangan calon bisa mengajukan sengketa informasi.
KI NTB telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPU NTB, terkait bagaimana data yang terdapat di KPU terintegrasi dengan website yang terdapat di semua desa di NTB.
“Proses ini harus terbuka dan transparan. Masyarakat atau pasangan calon dimudahkan dalam mengakses semua tahapan informasi terkait proses pelaksanaan pemilu dari KPU dan Bawaslu”, katanya.
Termasuk terkait dana-dana kampanye pasangan calon juga harus terbuka dan transparan, itu semua menjadi kewajiban yang diamanahkan UU. Dana kampanye harus disampaikan secara terbuka dan benar, agar masyarakat bisa menilai, sejauh mana kejujuran dari pasangan calon menyampaikan, bahwa ini benar dana kampanye sendiri, karena bisa mengcroscek dana kampanye dengan kenyataan di lapangan.
“Sampai sejauh ini belum menerima laporan, tapi sengketa biasanya lebih tinggi saat proses perhitungan suara, karena itu dalam proses perhitungan suara, dari TPS ke PPK, tahapan sampai KPU Kabupaten Kota harus dijamin terbuka transparan”, katanya.
Ia menambahkan, KI dan KPU NTB dalam MoU yang telah ditandatangani siap mengawal proses pelaksanaan Pilkada NTB 2018 maupun Pemilu 2019 secara terbuka dan transparan.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Khuwailid mengatakan, sebagai langkah antisipatif dan upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran dan tindak pidana dalam Pemilukada serentak di NTB, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTB akan lebih mengutamakan upaya pencegahan.
“Langkah pencegahan akan lebih diutamakan, baik melalui sosialisasi maupun melalui spanduk dan surat edaran, baik kepada bakal pasangan calon maupun tim sukses, supaya tidak melakukan pelanggaran”, kata Khuwailid.