Kepala Kantor Pertanahan Sikka: Pengurusan Sertifikat Tanah Gratis

Editor: Irvan Syafari

Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Sikka Fransiska Vivi Ganggas,SH./Foto : Ebed de Rosary.

MAUMERE — Pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan tanpa ada pungutan biaya dari masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanahnya.

“Untuk kegiatan PTSL ini gratis dan saya punya petugas sejak tahun 2017 satu rupiah pun tidak menerima uangnya. Bahkan  kami membawa kompor dari kantor. Kami masak sendiri agar tidak membebani desa,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Fransiska Vivi Ganggas Kamis (8/2/2018).

Vivi menambahkan, program PTSL tidak ada biaya, tetapi masyarakat harus swadaya sendiri siapkan pilar dan meterai. Ini program nasional dan kami juga harus mensukseskan program ini sehingga kami membutuhkan kepala desa untuk membantu mengkordinir warga.

Berdasarkan Kesepakatan Bersama 3 menteri terangnya, sebenarnya ada pembagian tugas di mana Menteri PDT dan Transmigrasi menghimbau masyarakat untuk mengikuti kegiatan PTSL.

Menteri Agraria melakukan pekerjaan pengukuran dan pengambilan data yurudis dalam rangka pengurusan sertifikat.

“Sementara Mendagri, berperan menghimbau kepada setiap kepala daerah untuk menyiapkan dana per lokasi. Untuk NTT, Maluku dan Papua masuk kategori satu di mana biayanya 450 ribu rupiah per bidang, yang merupakan bantuan dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Kantor Pertanahan kabupaten Sikka lanjut Vivi, sudah komunikasikan dengan Pemda Sikka namun berhubung dananya tidak ada maka pengurusan sertifikatnya dibiayai oleh masyarakat. Dalam petunjuk teknis kegiatan PTSL kami ada 3 sumber dana yakni APBN, APBD dan swadaya masyarakat.

Uang dari swadaya masyarakat ini tersambungnya,dipakai untuk membeli pilar, meterai dan administrasi desa. Uang 150 ribu yang dipungut Kades Habi tersebut untuk membeli pilar dua buah seharga 70 ribu rupiah, meterai 3 buah 18 ribu rupiah dan sampul satu seharga 50 ribu rupiah.

“Dari uang yang dikumpulkan masyarakat sisanya 12 ribu rupiah harusnya untuk administrasi desa. Tidak ada satu orang pun yang bisa membantu keuangan mereka dan mereka menyiapkan sendiri. Kami sendiri kalau turun ke lokasi, pilar tidak ada, kami tidak lakukan pengukuran.Kalau meterai tidak ada di dalam dokumen, saya akan tolak,” tegasnya.

Di beberapa desa sambung Vivi,cara membelinya, uang dikumpul di desa dan diadakan pilar secara massal. Kalau mau buat sendiri atau beli di kantor Pertanahan kabupaten Sikka silahkan saja dimana di kantor Pertanahan satu pilarnya dijual 35 ribu rupiah.Sampulnya pun bisa dibeli di tempat lain bukan Cuma di kantor Pertanahan kabupaten Sikka saja.

Untuk Desa Habi, Kecamatan Kangae, paparnya, saat pembagian sertifikat pada 26 Januari 2018 dan sudah diterima semua oleh masyarakat ternyata di dalam sertifikatnya ada salah tulis nama desanya. Di sana tertera nama desanya Kangae, Kecamatan Habi.

“Setelah dibagi masyarakat komplain sehingga kami mengumpulkan lagi 400 sertifikat dan langsung diperbaiki dalam satu hari. Pada hari Senin (29/1/2018) semua sertifikat tersebut diserahkan ke desa kembali untuk dibagikan kepada masyarakat,” bebernya.

Saat dibayarkan sambungnya, kantor Pertanahan kabupaten Sikka juga tidak tahu dan ternyata kepala desa datang ke kantor Pertanahan untuk membeli sampul yang dijual dengan harga 50 ribu rupiah. Sampul ini dijual bebas bisa beli di kantor pertanahan atau tempat lain.

Seharunya dana-dana ini ucapnya, disiapkan Pemerintah Daerah kabupaten Sikka sebab ada petunjuk teknisnya boleh APBN, APBD atau swadaya. Masyarakat memilih secara swadaya di mana uangnya saat disetor ke desa, terjadilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pengacara tersangka Kades Habi, Meridian Dewanta Dado,SH kepada Cendana News menjelaskan, Rabu ( 7/2/2018), Polres Sikka telah melakukan penahanan terhadap Kades Habi atas nama Maria Nona Murni selaku tersangka dalam perkara tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) dalam proses pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah diterbitkan.

Polres Sikka lanjutnya, telah mentersangkakan Maria Nona Murni selaku kliennya dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

“Adapun Pasal 12 huruf e tersebut menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” ungkapnya.

Lihat juga...