Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PMD Kementan

Ilustrasi kejaksaan agung - Dokumentasi CDN

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD). Kegiatan yang dilakukan di 2015 ada pada Kementerian Pertanian wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menyebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu adalah AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditetapkan  sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-10/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018.

Kemudian, SL yang merupakan Direktur CV Cipta Bangun Semesta. SL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-11/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.506.454.377,65 dalam kegiatan tersebut.

Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim Penyidik melakukan tugasnya terhadap sebanyak 25 saksi,”  ujar Adi Toegarisman, Jumat (23/2/2018).

Kasus itu bermula sesuai surat pengesahan DIPA Petikan Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Tahun Anggaran 2015 No. SP DIPA-018.04-1.625875/2015, Digital Stamp : 3560-1403-1153-8184 tanggal 14 November 2014 terdapat kegiatan Penggerak Membangun Desa. Kelompok Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa menerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura senilai Rp. 24.000.000.000.

Lihat juga...