Kasus Pungli Sertifikasi Tanah, Penahanan Kades Habi Ditangguhkan
Editor: Mahadeva WS
MAUMERE – Penahanan terhadap Kepala Desa Habi Kecamatan Kangae Kabupaten Sikka Maria Nona Murni dan Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Desa Habi Sisilia Wilfrida akhirnya ditangguhkan. Keduanya, Sabtu (10/2/2018) bisa meninggalkan ruang tahanan di Mapolres Sikka yang telah dihuni sejak Rabu (7/2/2018) lalu.
Penangguhan keduanya diberikan setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Sikka mendapatkan jaminan dari Bupati Sikka Drs.Yoseph Ansar Rera serta anggota DPRD Sikka, Heny Doing, Fabianus Toa dan Florensia Klowe. “Saya sangat senang dan bersyukur bisa mendapat penangguhan penahanan dari Kapolres Sikka. Saya akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” sebut kepala desa Habi Maria Nona Murni usai dibebaskan dari tahanan, Sabtu (10/2/2018) sore.
Pengacara Maria, Meridian Dewanta Dado,SH kepada Cendana News di Mapolres Sikka mengatakan, penangguhan penahanan ini karena ada jaminan dari kuasa hukum. Penjaminan semakin kuat setelah kesediaan bupati Sikka dan ketiga anggota DPRD Sikka turut menjadi penjamin.
Dijelaskan Meridian, berdasarkan pertimbangan Kasat Reskrim dan Kapolres Sikka karena ada jaminan bahwa para tersangka akan koperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana maka penangguhan diberikan.

“Pada pokoknya kami dari kuasa hukum meminta semuanya untuk menghargai proses hukum, ini negara yang memberi wewenang kepada institusi polisi untuk mengusut kasus ini, Kita ikuti prosesnya dan menghormati proses hukum,” sebutnya.