Kasus Pungli Sertifikasi Tanah, Penahanan Kades Habi Ditangguhkan
Editor: Mahadeva WS
MAUMERE – Penahanan terhadap Kepala Desa Habi Kecamatan Kangae Kabupaten Sikka Maria Nona Murni dan Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Desa Habi Sisilia Wilfrida akhirnya ditangguhkan. Keduanya, Sabtu (10/2/2018) bisa meninggalkan ruang tahanan di Mapolres Sikka yang telah dihuni sejak Rabu (7/2/2018) lalu.
Penangguhan keduanya diberikan setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Sikka mendapatkan jaminan dari Bupati Sikka Drs.Yoseph Ansar Rera serta anggota DPRD Sikka, Heny Doing, Fabianus Toa dan Florensia Klowe. “Saya sangat senang dan bersyukur bisa mendapat penangguhan penahanan dari Kapolres Sikka. Saya akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” sebut kepala desa Habi Maria Nona Murni usai dibebaskan dari tahanan, Sabtu (10/2/2018) sore.
Pengacara Maria, Meridian Dewanta Dado,SH kepada Cendana News di Mapolres Sikka mengatakan, penangguhan penahanan ini karena ada jaminan dari kuasa hukum. Penjaminan semakin kuat setelah kesediaan bupati Sikka dan ketiga anggota DPRD Sikka turut menjadi penjamin.
Dijelaskan Meridian, berdasarkan pertimbangan Kasat Reskrim dan Kapolres Sikka karena ada jaminan bahwa para tersangka akan koperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana maka penangguhan diberikan.

“Pada pokoknya kami dari kuasa hukum meminta semuanya untuk menghargai proses hukum, ini negara yang memberi wewenang kepada institusi polisi untuk mengusut kasus ini, Kita ikuti prosesnya dan menghormati proses hukum,” sebutnya.
Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Provinsi NTT tersebut mengatakan, pihaknya juga akan mendalami kasus yang dialami kliennya tersebut. Bila ada point-point yang meringankan maka akan dijadikan bahan pembelaan. Tapi proses hukumnya tetap berjalan. “Masa penangguhan kalau menurut aturan tidak ditentukan namun karena ini perkara tindakan pidana korupsi saya pikir akan diprioritaskan agar lebih cepat masuk ke jalur peradilan Tipikor,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Habi Kecamatan Kangae Kabupaten Sikka Maria Nona Murni dan Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Desa Habi Sisilia Wilfrida di tahan penyidik Satuan Reskrim Polres Sikka. Penahanan dilakukan dalam perkara pungutan pengurusan sertifikasi tanah. (Baca: https://www.cendananews.com/2018/02/usai-ott-kades-habi-di-sikka-jadi-tersangka-pungli-sertifikat-prona.html).
Terpisah Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sikka Even Edomeko,Sfil mengatakan, besaran pungutan untuk pembuatan sertifkat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh desa di Kabupaten Sikka masih jauh di bawah angka yang ditetapkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 menteri sebesar 450 ribu rupiah.
“Jumlah yang dipungut di desa itu masih berada di bawah angka Rp450 ribu yang ditetapkan dalam SKB 3 menteri yakni Menteri Desa dan PDT, Mendagri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau kepala BPN yang tertuang dalam Diktum Ketujuh,” tegas Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sikka Even Edomeko,Sfil.
Selain masih dibawah ketentuan, besaran pungutan juga masuk dalam berita acara pengurusan sertifikasi tanah. Termasuk penggunaan dana yang dipungut dari masyarakat juga jelas. Sesuai SKB Tiga Menteri tersebut, pengaduan atas PTSL di Desa Habi harus diurus oleh inspektorat yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sehingga penanganannya disebutnya, bukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Meridian Dewanta Dado menambahkan, kliennya pernah meminta uang Rp7 juta lebih kepada stafnya. Uang tersebut untuk membeli seekor babi, empat lembar selendang tenun dan sisanya untuk konsumsi saat bupati Sikka dan Kepala Kantor Pertanahan Sikka datang menyerahkan serifikat tanah di Desa Habi.