HNSI Sumut: Penggunaan Jaring Milineum Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Ilustrasi - Nelayan tradisional tengah melaut / dok CDN

MEDAN — Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara berharap dengan penggunaan alat tangkap jaring milineum yang telah disarankan oleh pemerintah, dan dapat meningkatkan pendapatan nelayan tradisional di tanah air.

Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Sabtu, mengatakan pemakaian jaring milineum, merupakan pengganti alat penangkapan ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik yang dilarang pemerintah, karana tidak ramah lingkungan.

Sedangkan jaring milineum, menurut dia, dianggap cocok untuk digunakan oleh nelayan tradisional, dan tidak merusak lingkungan, serta sumber hayati yang terdapat di dasar laut.

“Jaring milineum tersebut, tentunya telah lebih dahulu dikaji para ahli di Kementerian Kelautan dan Perikananan (KKP),” ujar Nazli.

Ia mengatakan, pemberlakuan alat tangkap ikan jenis yang baru ini, dianggap ramah lingkungan dan sesuai digunakan di perairan Indonesia, serta tidak perlu diragukan lagi.

Pengoperasian jaring milineum tersebut, tidak sama dengan alat tangkap Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net) yang selama ini digunakan nelayan untuk menangkap ikan di laut.

“Jaring milineum itu, ramah lingkungan dan tidak akan merusak terumbu karang dan menangkap bibit ikan yang terdapat di laut,” ucapnya.

Nazli minta kepada nelayan kecil dan nelayan pemodal besar agar secepatnya mengggunakan jaring milineum, serta agar menghentikan penggunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik atau sejenis Pukat Harimau.

Nelayan Pukat Trawal tidak usah lagi bersembunyi atau main “kucing-kucingan” dengan petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) yakni TNI AL, Polisi Perairan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan institusi terkait lainnya.

Karena, pengoperasian Pukat Hela dan Pukat Tarik, serta Pukat Harimau itu dianggap ilegal dan telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015.

Ketentuan pemerintah tersebut, harus dipatuhi nelayan dan jangan lagi dilanggar atau disepelekan, karena ada sanksi hukum yang tegas.

“Nelayan di Indonesia harus segera beralih menggunakan alat penangkapan ikan jaring milineum yang tidak merusak lingkungan di laut,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut.

Jaring milenium merupakan modifikasi jaring insan (gill net) yakni jaring yang terbuat dari nylon multifilament twine dan alat itu diberi nama jaring milenium karena di dalam perairan jaring ini memantulkan cahaya dan berwarna blink atau mengkilap.

Kelebihan dari jaring milenium itu ketika dioperasikan di dalam air, maka benang pada badan jaring akan membuka pilinannya karena faktor arus, sehingga ikan target ketika menabrak jaring, maka ikan yang tertangkap tidak hanya terjerat pada bagian insang saja, tetapi juga bagian duri, sirip, operkulum dan sebagainya karena menyangkut ke dalam benang pilinan yang terbuka, sehingga ikan mudah tertangkap.

Dengan menggunakan jaring milenium, diharapkan nantinya dapat meningkatkan produksi tangkapan ikan nelayan dan menjadi alternatif diversifikasi alat tangkap yang ramah lingkungan.[ant]

Lihat juga...