HMPI Desak Pemecatan Arief Hidayat dari MK
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (DPP HMPI) mendesak pemecatan Arief Hidayat dari posisinya sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua MK. Desakan tersebut menjadi bagian dari tuntutan mundur kepada Arief Hidayat yang telah disuarakan berbagai pihak.
Keberadaan Arief di MK dinilai sudah tidak pantas. Kejadian beberapa kali melanggar kode etik menjadikannya dianggap tidak pantas menjabat sebagai pejabat negara. Arief dinilai telah menimbulkan keresahan publik dan itu melanggar TAP MPR No.6 /2011, di mana disebutkan seorang pemimpin atau pejabat negara yang langkah-langkah dan tindakannya menimbulkan sorotan publik dan kontroversial harus mengundurkan diri.
“Tingkat kepercayaan masyarakat atau legitimasi terhadap Ketua MK atau lembaga MK sudah semakin luntur. Untuk itu sepatutnya, Arief Hidayat menyadari bahwa tindakannya itu akan mempengaruhi legitimasi MK, maka sepatutnya memilih mundur demi menjaga keluhuran, kehormatan, kewibawaan sekaligus kepercayaan publik terhadap MK,” kata Presiden DPP HMP Indonesia Andi Fajar Asti di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurutnya, MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakekat kejujuran, kebenaran dan keadilan. Sehingga MK dapat menjadi garda terdepan penjaga kejujuran dan keadilan. “Seorang hakim MK yang terbukti melanggar kode etik, tidak punya kualitas sebagai negarawan. Karena negarawan sejati tidak akan mempertaruhkan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhi sanksi pelanggan kode etik,” jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian dan konsolidasi DPP HMPI yang beranggotakan 65 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, negara saat ini sedang merayakan pesta demokrasi. Untuk itu negara membutuhkan sebuah lembaga yang dapat dipercaya publik untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum jika terjadi perselisihan hasil pilkada serentak.
Prosesi pilkada serentak 2018 akan melibatkan 80 persen pemilih yang juga akan memilih pada Pemilu 2019. Artinya, kualitas pilkada serentak sangat menentukan kelancaran dan kesuksesan Pemilu 2019. Untuk itu, HMPI meminta Dewan Etik MK merekomendasikan pemecatan tidak hormat atas pelanggaran etik dari perilaku Hakim MK Arief Hidayat selaku Hakim Konstitusi dan Ketua MK. “Kami meminta Areif Hidayat selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi untuk mengundurkan diri karena telah menimbulkan keresahan publik,” pungkasnya.