Gubernur DKI Segera Temui Buwas Terkait Narkoba di Jakarta
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengaku sangat geram mendengar kabar pengusaha diskotek masih mengizinkan narkoba berada di dalamnya. Ia pun menyatakan, hendak menemui Komjen Budi Waseso, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu masih belum bisa menentukan waktu bertemu dengan Budi Waseso (Buwas), karena hari ini hingga Kamis 22 Februari 2018 ada kegiatan rapat koordinasi dengan seluruh Gubernur di Indonesia di Bandung, Jawa Barat.
“Ada rakor gubernur se-Indonesia, semua gubernur dijadwalkan hadir, jadi saya akan rakor di sana sampai Kamis malam, baru saya kembali ke Jakarta,” terang Anies, Rabu (21/2/2018).
Dia juga menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI berkomitmen untuk menegakkan hukum yang sesuai untuk memberantas narkotika. Jika tempat hiburan yang disebutkan benar-benar terbukti menjadi tempat peredaran narkoba, Pemprov DKI tidak akan segan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan setempat.
“Karena memang wilayah Pemprov adalah menegakkan peraturan daerah, yakni Perda dan Pergub. Kalau itu terkait KUHP dan lain-lain itu bukan wilayah kita. Tapi, kalau melakukan pelanggaran Perda, Pergub, maka kita akan tindak,” tandasnya.
Dia pun menengaskan, Pemprov DKI tidak main-main. Pihaknya akan tindak tegas mengeksekusi diskotek jika terbukti. “Kita siap mengeksekusi apa pun pelanggaran, eksekusi sanksi. Tergantung nanti kita akan lihat kasusnya,” ujarnya.
Dia memastikan, Pemprov DKI akan menutup 36 diskotek, namun Anies tidak bisa memastikannya. Dia akan melihat kasusnya terlebih dahulu. Untuk mencegah merebaknya tempat hiburan yang menjadi pusat peredaran narkoba, Anies meminta kejaksaan hingga kepolisian memberikan pelatihan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kita minta pelatihan dari kejaksaan dari kepolisian untuk mendidik penyidik-penyidik kita, agar memiliki keterampilan, kompetensi yang lebih baik,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyuni, siap menindak tegas tempat hiburan malam yang dijadikan tempat peredaran narkoba. Namun, penertiban terhadap 36 diskotik itu harus menunggu instruksi dari Gubernur DKI.
“Satpol PP siap melaksanakan perintah Gubernur. Selain menegakkan perda, tugas kita juga harus menegakkan peraturan kepala daerah,” tutur Yani.
Sebelumnya, Budi Waseso mengatakan, ada 36 tempat hiburan malam di Jakarta yang terindikasi narkoba. Dia menyebut, sudah membuktikan temuan itu dengan menyelundupkan orang untuk membeli narkotika.
“Saya membuktikan, bahwa 36 tempat hiburan malam yang saya cek dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba di diskotek itu, terbukti,” kata Buwas di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Menurut Buwas, 36 tempat hiburan malam itu tersebar di seluruh Jakarta. Namun, dia enggan menyebutkan secara detail 36 tempat hiburan malam itu. “Sudah saya buktikan dari 81 tempat hiburan malam itu saya ambil random dari Jakarta Timur, Utara, Selatan, Barat dan Pusat,” ujarnya.
Dia berjanji, segera mengungkap ke-36 tempat hiburan malam yang terindikasi ada peredaran narkoba. Namun, dengan syarat Pemprov DKI berkomitmen menutup tempat hiburan itu.
“Ya, sudah saya tangani itu. Saya akan terus dalami kalau ada komitmen dari Pemda kalau itu pasti ditutup, saya kasih tahu. Kalau tidak, saya tidak akan kasih tahu,” tegasnya.
Menurut Buwas, selama ini tidak ada komitmen dari pejabat negara untuk memerangi narkoba. Permasalahan tidak akan selesai. “Jadi, ini juga perhatian kepada kita semua kalau kita tidak ada komitmen, ya tidak akan pernah selesai,” tutupnya.