Dirjen Bina Kontruksi Jelaskan 8 Kriteria Pekerjaan Risiko Tinggi

Editor: Koko Triarko

Syarief Burhanuddin, Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. -Foto: M Hajoran

JAKARTA — Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (Kementerian PUPR), mengatakan, saat ini dilakukan penghentian sementara pekerjaan kontruksi berisiko tinggi, terutama pekerjaan kontruksi layang dan berat seluruh proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.

“Penghentian sementara dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Keselamatan Konstruksi mulai dari desain, standard operating procedure (SOP), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan termasuk memperketat pengawasan. Dan, untuk pekerjaan konstruksi bukan layang seperti pengaspalan, rigid pavement, pembersihan lapangan dan pembangunan infrastruktur lainnya terus dilanjutkan,” kata Syarief Burhanuddin, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 8, bertema “Penghentian Sementara Kontruksi Layang” di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Menurut Syarief, terdapat 8 kriteria pekerjaan konstruksi layang yang dihentikan sementara, yakni pekerjaan menggunakan balok/gelagar-I beton langsing, menggunakan sistem hanging scaffolding, balance cantilever precast/in situ, launcher beam/frame, pekerjaan dengan tonase besar, pekerjaan yang mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5, pekerjaan dengan faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4 dan pekerjaan menggunakan sistem kabel.

“Kita sudah meminta perusahaan konstruksi tersebut untuk menyiapkan dokumen terkait dan disampaikan kepada KKK untuk dilakukan evaluasi. Jika telah memenuhi persayaratan, dapat disetujui sehingga pekerjaan dapat dilanjutkan,” terangnya.

Syarief juga menyebutkan, dokumen yang akan dievaluasi antara lain adalah dokumen kontrak, RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak), perencanaan, tenaga ahli dan tenaga terampil, alat berat dan operatornya, uji material dan peralatan dan standar operasi prosedur, metode kerja dan izin kerja.

“Pak Menteri Basuki mengatakan, langkah ini untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan konstruksi. Keputusan dilanjutkan atau tidaknya pekerjaan konstruksi layang bergantung hasil evaluasi, project by project dan tidak harus bersamaan,” jelasnya.

Hingga saat ini, tambah Syarief, para pemilik proyek aktif melaporkan apa saja yang sudah mereka lakukan untuk memenuhi kriteria dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan ke lapangan.

“Kami memiliki 70 orang anggota KKK yang bertugas melakukan pengecekan ke lapangan. Dan, evaluasi tidak dilakukan bersamaan, tergantung pemilik proyek yang sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan dikeluarkannya rekomendasi,” sebutnya.

Menurut Syarief, evaluasi tidak akan menghambat pekerjaan konstruksi di lapangan, namun dengan evaluasi meningkatkan keamanan dan keselamatan konstruksi. Di sinilah, sebut Syarief, diperlukan kehati-hatian. Jangan hanya ingin cepat, namun pada akhirnya menjadi lebih lama karena adanya kejadian kecelakaan konstruksi.

“Para pekerja bisa saja berkurang disiplinnya, karena sudah ratusan kali melakukan pekerjaan serupa. Karenanya, penghentian sementara menjadi waktu bagi penyegaran, perbaikan suasana kerja dan peningkatan kompetensi melalui adanya pembekalan kembali mengenai keamanan dan keselamatan konstruksi,” ujarnya.

Lihat juga...