Dewan Etik Terima 4 Laporan Desakan Arief Mundur
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA — Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima empat laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Arief Hidayat. Keempat laporan tersebut berisi desakan agar Arief Hidayat mundur dari posisi sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK.
Desakan diberikan karena Arief dinilai sudah tidak mempunyai integritas dan nilai-nilai moral sebagai hakim konstitusi. “Hingga saat ini kita sudah menerima empat laporan terkait pelanggaran kode etik pak Arief Hidayat. Hampir semuanya ingin pak Arief Hidayat mengundurkan diri, itu yang ada dalam laporan,” kata Ketua Dewan Etik MK Ahmad Rustandi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dewan etik MK akan memanggil para Pelapor. Mereka akan dimintai keterangan mengenai laporan yang disampaikan serta dimintai bukti yang ada. Direncanakan pemanggilan para pelapor akan dilakukan mulai minggu depan.
Mantan Hakim Konstitusi tersebut mengatakan, setelah pihak terlapor memberikan keterangan baru dewan etik akan meminta keterangan dari Ketua MK Arief Hidayat sebagai Terlapor. Hal ini dilakukan agar informasi yang diterima Dewan Etik MK seimbang yakni keterangan dari Pelapor dan Terlapor.
“Setelah mendengar keterangan Pelapor, tentu kita juga akan meminta keterangan dari Terlapor terkait adanya laporan pelanggar kode etik,” sebutnya.
Sementara itu anggota Dewan Etik MK Sholahuddin Wahid mengatakan, penyelesaian kasus tersebut terkendala terkendala Dirinya yang menderita sakit dan harus dirawat di rumah sakit. “Sebenarnya, kasus ini sudah selesai minggu ini, berhubung saya sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Akhirnya tertunda dan harus diselesaikan minggu depan,” katanya.