Audit Dana Kampanye, KPU NTB Libatkan Auditor Independen
Editor: Irvan Syafari
MATARAM —- Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, menggandeng auditor independen guna mengaudit dana kampanye maupun dana sumbangan kampanye yang masuk dan dihimpun masing-masing Paslon kepala daerah Provinsi maupun tingkat Kabupaten dan Kota.
Auditor independen itu memastikan proses audit dana kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah, yang akan ikut bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kredibel dan bisa dipercaya.
“Supaya hasil audit kredibel, nanti dalam melakukan proses audit akan melibatkan akuntan publik independen,” kata Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshari di Mataram, Senin (12/2/2018).
Kepada para Paslon, ia meminta supaya seluruh kelengkapan berkas persyaratan yang belum dipenuhi, terutama rekening khusus dana kampanye, laporan awal dana kampanye dan dana sumbangan kampanye yang masuk.
KPU sendiri telah mengusulkan draf, bahwa dana kampanye yang dikeluarkan setiap masing-masing Paslon senilai 21 miliar rupiah. Meski demikian Paslon atau tim pemenangan berhak mengusulkan berapa besaran dana kampanye selama pelaksanaan kampanye
“Terkait kesepakatan berapa jumlah dan pembatasan dana kampanye besok disepakati,” katanya
Aksar mengingatkan, bahwa ketika telah ditetapkan sebagai Paslon, maka semua Palon terikat dengan aturan main dalam seluruh tahapan.
Baik aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye 15 Februari sampai 23 Juli 2018, maupun berkaitan dengan pelaporan dana kampanye serta beberapa persyaratan yang belum diserahkan
Terkait LHKPN dari KPK, dari surat KPU RI semu calon NTB sudah menyerahkan LHKP, meski demikian ia belum mendapatkan berkasnya dan hanya baru menerima tanda terima.
NTB Rawan Politik Uang
Ketua Bawaslu NTB, Khuwailid mengatakan, NTB termasuk satu dari tujuh provinsi yang rawan berlangsungnya politik uang selama pelaksanaan Pilkada.
Belajar dari pemilu yang dilaksanakan selama beberapa kali seperti 2013 sampai 2015, kasus yang melibatkan uang, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan fasilitas, itu memang banyak sekali muncul.
“Itulah sebabnya NTB termasuk salah satu dari tujuh provinsi yang rawan politik uang,” katanya.
Oleh karena itu menjadi tugas semua elemen yang ada di NTB untuk menolak dan melawan politik uang. Bawaslu melakukan pendekatan preventif membangun kesadaran bahwa politik uang adalah suatu bentuk tindak kejahatan.
Karena politik uang menjadi tindak kejahatan, maka kita mengajak semua orang baik memerangi politik uang untuk bergerak bersama. Bisa dibayangkan, kalau kemudian orang banyak uang atau karena faktor uang yang menjadi penentu dalam pemilihan.
“Maka uang itu tidak pernah memilih tuannya, dia orang baik maupun jahat, kalau kebetulan orang jahat yang punya uang, bisa dibayangkan,” ujar Khuwalid.
Ditambahkan, selain politik uang, info terahir NTB muncul isu pencucian uang, atas kondisi tersebut, menjadi penting kemudian untuk melakukan pengawasan.
Bawaslu RI sendiri telah melakukan kerjasama dengan PPATK untuk kemudian bisa melakukan penelusuran terkait transaksi. Oleh karena itu dia mengharapkan seluruh aktivitas keuangan Paslon bisa dilaporkan maupun dicatatkan melalui rekening dana kampanye.
Laporan itu kemudian disampaikan, baik melalui laporan awal dana kampanye laporan sumbangan dana kampanye, demi mendapatkan Pemilu yang baik.