430 Koperasi di Balikpapan Diminta Segera Lakukan RAT
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN — Sekitar 430 koperasi aktif di Balikpapan, diminta untuk segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi. Pasalnya, RAT dilakukan untuk membahas pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.
Kepala Dinas UMKM, Koperasi dan Perindustrian kota, Doortje Marpaung, menjelaskan, RAT itu wajib dilakukan oleh koperasi yang aktif sebagai pertanggungjawaban koperasi kepada anggotanya.
“Sejak bulan Januari 2018, imbauan untuk segera melakukan RAT terus dilakukan pemerintah kepada koperasi yang aktif. Sebagian sudah melakukan RAT, dan ditargetkan pada batas waktu akhir bulan Maret seluruh koperasi harapannya sudah melakukan RAT,” terangnya, saat ditemui Selasa, (6/2/2018).
Tercatat oleh Dinas UMKM, Koperasi dan Perindustrian, terdapat 430 koperasi dinyatakan aktif dan 145 koperasi telah dibubarkan sepanjang 2017. Dari jumlah koperasi yang aktif itu, masih didominasi koperasi simpan pinjam.
“Koperasi usaha ada, simpan pinjam ada, koperasi produksi. Memang secara kuantitas banyak simpan pinjam. Nah, simpan pinjam ini bisa mengembangkan usahanya asal ada kesepakatan anggotanya,” sebut Doortje, di sela aktivitasnya.
Sedangkan untuk pembinaan terhadap koperasi, pihaknya mengatakan tahun ini pembinaan terhadap koperasi terus dilakukan, baik itu melalui APBD Kota, Provinsi maupun dari Kementerian.
“Sosialisasi untuk pembinaan tentang kelembagaan, pengawasan kita itu tetap ada. Tidak hanya dari APBD kota, tapi ada dari kementerian dan provinisi untuk pembinaan koperasi. Jadi, bisa dilaksanakan di Balikpapan, dan Samarinda,” tuturnya.
Ketika disinggung mengenai penambahan koperasi, Doortje memaparkan pendirian koperasi tergantung dari komunitas masyarakat yang merencanakan untuk membentuk koperasi, yang nantinya diawali dengan sosialisasi oleh pemerintah bagaimana cara mendirikan koperasi.
“Penambahan koperasi tergantung komunitas masyarakat yang merencanakan membentuk koperasi. Biasanya, kita awali sosialisasi terlebih dahulu,” katanya.
Doortje menambahkan, di awal tahun ini ada satu koperasi yang ingin membubarkan diri dan pengajuan sudah dilakukan tertulis. Selanjutnya, pihak dinas terkait langsung melihat kondisi di lapangan dan dilaporkan ke Kementerian.
“Ada juga satu koperasi menindaklanjuti untuk melakukan pembubaran. Pengajuan secara resmi tertulis kepada kami. Harus cek dulu kondisi di lapangan. Alasannya sudah tidak perspektif dan berbagai macam alasan,” tutupnya.