2018, Pemkab Gianyar Naikkan Tarif Air
GIANYAR – Bupati Gianyar, Bali, Anak Agung Gde Agung Bharata menyampaikan rencana kenaikan atau penyesuaian tarif air pada tahun 2018 kepada DPRD setempat untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tarif dasar yang berlaku saat ini masih mengacu kepada tarif air tahun 2009 yakni Rp1.700 per meter kubik, sementara harga pokok produksi air bersih saat ini sebesar Rp1.300 per meter kubik,” kata Bupati Agung Bharata, dalam pernyataan tertulis kepada DPRD, di Gianyar, Kamis.
Sebanyak 39 persen dari jumlah pelanggan rumah tangga masih disubsidi karena konsumsi airnya masih di bawah sepuluh meter kubik, jelas bupati menanggapi sorotan DPRD mengenai rencana kenaikan tarif air bersih.
Kenaikan tarif air bersih itu digunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan di antaranya dengan pengendalian tingkat kehilangan air PDAM (perusahaan daerah air minum) Gianyar dengan pembentukan 51 zona dan pembangunan 76 DMA (district meter area) dari 181 DMA yang direncanakan, mengidentifikasi pipa bocor dengan pelaksanaan steptest, sounding dan inspeksi jaringan pipa secara terjadwal.
“Sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum sudah relatif tua dan tidak efektif digunakan serta banyak yang sudah tak memenuhi syarat teknis. Hal ini yang menyebabkan sistem penyediaan air bersih dengan pompa langsung ke pelanggan butuh biaya listrik yang cukup tinggi,” jelas Bupati Agung Bharata.
Kondisi itu juga tampak dari tingkat produktivitas aset PDAM Gianyar hanya sebesar 39 persen. Selanjutnya, menindaklanjuti dengan perbaikan pipa bocor, pengaturan katup-katup untuk pemerataan distribusi air dan monitoring secara berkelanjutan.