Warga Karanganyar Pertanyakan Regulasi Kotak Kosong
SOLO —- Belasan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakar Karanganyar (Formaska), mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar, Solo, Jawa Tengah. Kedatangan sejumlah warga ini untuk menanyakan regulasi kotak kosong dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karanganyar 2018, yang hingga saat ini masih menyisakan calon tunggal.
Ketua Formaska Muhamad Riyadi mengatakan, adanya kegelisahan di tingkat masyarakat bawah karena demokrasi yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018 mendatang hanya diikuti satu calon saja. Pilkada Karanganyar yang sedianya sebagai sarana pembelajaran kepada masyarakat pentingnya demokrasi, dinilainya jauh dari harapan.
“Warga ingin Pilkada sebagai proses demokrasi dapat berjalan dengan memberikan pilihan. Namun yang terjadi hanya calon tunggal,” papar Riyadi saat audiensi dengan sejumlah Komisioner KPUD Karanganyar, Senin (15/1/2018).
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Yeri menjelaskan, calon tunggal di Pilkada Karanganyar 2018 yang hanya akan berhadapan dengan kotak kosong tak lain merupakan korban dari rekomendasi partai politik. Seluruh proses demokrasi untuk menentukan pemimpin saat ini ditentukan oleh surat “sakti” dari pengurus pusat partai (DPP).
“Saya kira kebijakan pemerintah dalam hal politik saat ini merusak demokrasi yang berasaskan Pancasila. Karena pilihan rakyat hanya ditentukan oleh surat rekomendasi partai. Proses rekomendasi justru tidak menjalankan demokrasi dengan baik, karena apa yang direkomendasi belum tentu baik untuk masyarakat. Seperti Pilkada di Karanganyar, yang hanya calon tunggal karena terbelenggu rekomendasi partai,” urainya.
*Apakah Diperbolehkan Bentuk Tim Relawan Kotak Kosong?”
Meski demikian, sebagai perwakilan masyarakat Karanganyar, Formaskan masih tetap mengawal jalannya demokrasi meski hanya calon tunggal. Kedatangan belasan warga Karanganyar ke KPU, juga ingin menanyakan mekanisme kotak kosong yang akan menjadi musuh calon tunggal oleh pasangan Juliatmono–Rober Crhistanto.
“Apakah kami yang sejatinya tidak menginginkan calon tunggal diperbolehkan membentuk tim relawan kotak kosong. Bagaimana mekanisme dan aturannya. Termasuk diperbolehkan tidaknya mengkampayekan kotak kosong,” tanya dia.
Perwakilan LSM Tajam, Bibit Suwanto menambahkan, pentingnya regulasi kotak kosong dalam Pilkada karena menjadi pijakan dari relawan kotak kosong agar tidak melanggar aturan hukum. Sebab, jika tidak ada aturan jelas dari KPU, dikhawatirkan apa yang dilakukan oleh relawan kotak kosong akan berhadapan dengan hukum.
“Kalau memang ada regulasinya seperti apa. Jika nanti calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong, apakah ada regulasi yang mengatur jadwal kampaye untuk kotak kosong seperti halnya jadwal kampaye pasangan calon yang sah. Jangan sampai apa yang tim relawan kotak kosong lakukan bersinggungan dengan hukum, baik polisi maupun KPU,” imbuh Bibit.
Sementara itu, Ketua KPUD Karanganyar Sri Handoko menyatakan, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur mekanisnya kotak kosong. Termasuk, apakah tim relawan kotak kosong dapat mengirimkan struktur organisasi tim kampaye seperti yang dilakukan pasangan calon yang sudah mendaftar. KPU masih akan berkonsultasi dengan sejumlah KPU yang sudah melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal maupun KPU Pusat.
“Untuk legal standing relawan kotak kosong, sampai hari ini belum ada aturan yang jelas. Karena calon yang mendaftar KPU sudah ada tim suksesnya. Sedangkan kotak kosong timbul karena keadaan,” jawabnya.
Sri Handoko meminta untuk masyarakat yang menginginkan regulasi kotak kosong agar bersabar, sembari menunggu hasil konsultasi dengan KPU pusat. Namun, berkaca dengan Pilkada 2017, ada sembilan daerah yang calon tunggal. Sementara di Pilakada 2018, meningkat menjadi 13 daerah yang hingga hari ini masih diikuti calon tunggal.
“Kami belum bisa memberikan penjelasan boleh tidaknya kampaye kotak kosong. Saat ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) KPU, di Pati kemarin terjadi calon tunggal, kita tanayakan ke KPU sana, jawabannya juga belum ada aturan untuk kampaye kotak kosong. Tapi realitasnya memang ada kegiatan kotak kosong,” pungkasnya.
