Wagub Jambi Mengaku tak Tahu Soal Pembahasan APBD

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini meminta keterangan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni penyuapan yang dilakukan sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di lingkungan pemerintah provinsi Jambi.

Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. Fachrori Umar saat ditanya wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/1/2018), mengaku sama sekali tidak tahu-menahu terkait pembahasan APBD tersebut.

Fachrori Umar mengaku selama ini tidak merasa dilibatkan oleh Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, dalam setiap pembahasan APBD Provinsi Jambi. Bahkan, pada saat petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jambi beberapa waktu yang lalu, Fachrori Umar kebetulan sedang berada di Jakarta.

Fachrori Umar juga mengaku, bahwa pada saat dilakukan pembahasan terkait APBD Provinsi Jambi dirinya sedang melakukan perjalanan dinas menghadiri sebuah acara yang diadakan oleh Bank Indonesia (BI) di Jakarta. Menurutnya, hal tersebut seolah membuktikan, dirinya selama ini memang merasa tidak pernah dilibatkan atau diajak membahas terkait APBD tersebut.

Fachrori Umar juga membantah adanya dugaan atau tudingan terkait pemberian sejumlah ‘uang pelicin atau uang ketok’ kepada sejumlah oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi. “Jika memang ada dugaan suap, mungkin uang tersebut bukan berasal dari pemberian Pemprov Jambi, namun berasal dari pemberian dari pengusaha atau dari pihak swasta yang selama ini menjadi rekanan Pemprov Jambi”, katanya.

Sementara itu, KPK menduga motif pemberian sejumlah uang kepada oknum Anggota DPRD tersebut semata-mata adalah suap. Uang tersebut diberikan dengan tujuan, agar pembahasan APBD Provinsi Jambi TA 2018 dapat berjalan lancar sesuai harapan, karena telah disetujui secara aklamasi oleh seluruh Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Juru Bicara KPK, Febri Diandyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini KPK secara resmi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD  tersebut. Masing-masing Supriono (Anggota DPRD), Erwan Malik (Plt Sekda Pemprov Jambi, Arfan (Plt Kadis Pekerjaan Umum Jambi dan Saifudin (Assisten Daerah III Pemprov Jambi).

Lihat juga...