Saksi Ahli: Pemerintah Berhak Mencabut Status Badan Hukum Ormas

JAKARTA — Sidang lanjutan gugatan uji materi Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menghadirkan saksi ahli dari Pemerintah.

Saksi tersebut Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, MH., dari Universitas Erlangga (Uneir). Dalam paparannya, ia mengatakan jika pejabat yang menerbitkan suatu keputusan, berwenang mencabut kembali keputusan tersebut, baik dalam rangka koreksi maupun dalam rangka penetapan sanksi administrasi.

“Ini sesuai dengan konsep asas continuous actus. Dikaitkan dengan suatu keputusan pemerintah makna contrarius actus adalah pejabat yang menerbitkan suatu keputusan berwenang mencabut kembali keputusan tersebut baik dalam rangka koreksi maupun dalam rangka penetapan sanksi administrasi,” kata Prof Dr. Philipus M Hadjon, SH, MH., saat memberikan paparannya di depan Majelis Hakim MK, Rabu (24/1/2018).

Menurutnya, sanksi administrasi merupakan bagian penting dalam Hukum Administrasi. Sebab, tidak ada gunanya merumuskan kewajiban atau larangan bagi warga sepanjang ketentuan tersebut tidak bisa dipatuhi  oleh pemerintah.

“Atas dasar itu, pemerintah berwenang mencabut keputusan bila yang berkepentingan (pemegang surat keputusan) tidak memenuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan yang dikaitkan pada keputusan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan sanksi administrasi adalah mutlak wewenang pemerintah tanpa terlebih dahulu harus melalui proses peradilan. Karena sesuai dengan azas tersebut adalah tepat ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2013 jo UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51 dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administrasi.

“Dikaitkan dengan Pasal 61 ayat (1) butir c, sanksi administrasi tersebut berupa: a. Pencabutan surat keterangan terdaftar, b. Pencabutan status badan hukum. Dan Pasal 61 ayat (3) huruf b, mengatakan pencabutan status badan hukum oleh menteri. Sementara, Pasal 80A menyebutkan, pencabutan status hukum ormas dan sekaligus dinyatakan bubar,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, dengan status badan hukum, Ormas adalah subyek hukum (pemegang hak kewajiban). Dengan pencabutan status badan hukum dengan sendirinya tidak lagi menjadi subyek hukum. Dengan demikian, dengan dicabutnya status badan hukum, Ormas tersebut dinyatakan bubar.

“Ketentuan tersebut adalah tepat, karena sesuai dengan azas-azas hukum administrasi, khususnya azas penegakkan hukum administrasi. Terutama wewenang penerapan sanksi administrasi adalah wewenang pemerintah dan wewenang pencabutan status badan hukum sesuai dengan azas contrarius actus,” sebutnya.

Lihat juga...