JAKARTA – Dana desa rawan diselewengkan. Hal tersebut mendorong Kejaksaan Agung untuk meminta jaksa di seluruh kejaksaan negeri di Indonesia melakukan pengawalan dan pendampingan dana desa.
Upaya pendampingan dan pengawalan oleh jaksa diawali dengan pengumpulan para kepala desa oleh Kejaksaan Negeri di Agustus 2017 lalu. Para kepala desa diberikan penyuluhan dan pendalaman tujuan dan harapan dari pengguliran dana desa.
“Dana desa ini sangat rawan penyelewengan dan penyimpangan. Makanya pada 24 Agustus kemarin, kami kumpulkan kepala desa di seluruh Indonesia di Kejaksaan Negeri,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
M Prasetyo menyebut, dana desa digelontorkan untuk pemerataan pembangunan desa di seluruh Indonesia. Oleh karenanya, dana desa harus dimaksimalkan pemanfaatannya dengan memberdayakan masyarakat dalam bentuk padat karya. Harapannya, penyerapan dana desa bisa sesuai dengan peruntukannya secara optimal.
Untuk mengantisipasi kebocoran atau penyelewengan dana desa tersebut, kejaksaan meminta agar dana tersebut tidak dikeluarkan dari kas daerah. Hal ini dilakukan agar pergerakan dana desa tersebut bisa diawasi, sehingga tidak terjadi korupsi.
“Bagaimana penyaluran dana desa ini agar tidak terjadi korupsi? Kita sudah minta supaya dana desa itu dicairkan bukan dari kas daerah di kabupaten atau kota. Tapi disalurkan lewat bank pemerintah agar pemerintah juga bisa mengawasi dana desa tersebut,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri menurut Jaksa Agung juga memberikan anjuran kepada desa-desa untuk memasang papan-papan berisi informasi dana desa yang diterima, program apa yang dikerjakan dan siapa yang mengerjakan dan hasilnya apa yang diharapkan.