Polda Metro Jaya Amankan 35 Kendaraan Objek Jaminan Fidusia

Ade pun melanjutkan, apalagi BPKB dikatakan penjualan masih ditangan leasing atau pihak pembiayaan. Masyarakat juga harus membatalkan, karena baik penjualan dan pembeli itu dapat dikenakan UU Fidusia Pasal 35 dan 36.

Semua para pembeli kenderaan roda empat diingatkan agar jangan ragu melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin di Samsat terdekat. Rangka dan mesin merupakan sidik jari kenderaan yang tidak akan sama dengan kenderaan lain.

“Jika itu sudah dicek, maka bisa lakukan transaksi yang aman dan akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan,” tuturnya.

Kalau ada masyarakat yang memiliki kenderaan tersebut, dipersilahkan datang ke Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Silahkan datang disertai bukti dokumen yang sah yakni BPKB asli, Subdit Ranmor akan serahkan tanpa dipungut biaya,” tutupnya.

Lihat juga...