Pemerintah Desa di Sikka Buat Perdes Penertiban Ternak
MAUMERE – Beberapa desa di Kabupaten Sikka, yakni Desa Kowi dan Parabubu di Kecamatan Mego serta Desa Tuwa dan Bu’u Selatan di Kecamatan Tanawawo bersepakat membuat Peraturan Desa (Perdes) Penertiban Ternak. Kebijakan ini dikeluarkan guna menyelamatkan tanaman pertanian dan perkebunan yang selalu dirusaki oleh hewan peliharaan.
“Rancangan Perdes sudah dibuat bersama dengan perangkat desa dan sudah melalui konsultasi publik dan saat ini sedang ditelaah di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta bagian Hukum Setda Sikka. Bila memenuhi syarakat maka segera disahkan,” sebut aktivis pertanian, Kristoforus Gregorius, Senin sore (22/1/2018).
Saat ditemui Cendana News di Kantor Wahana Tani Mandiri Kristo sapaannya mengaku ikut memfasilitasi pembuatan Perdes. Dia menjelaskan, masayarakat bersama pemerintah desa sepakat dibuatkan Perdes. Sebab ternak yang dilepasliarkan, selain merusak tanaman pertanian dan perkebunan juga menyebabkan lingkungan kotor dan menghalangi aktivitas kendaraan.
“Perdes ini dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,menghindari kerusakan sumber mata air, tempat-tempat adat serta menghindari wabah penyakit. Ternak tersebut sering membuang kotoran di sembarang tempat dan memanfaatkan fasilitas umum seperti sekolah, Polindes bahkan kantro desa untuk beristirahat,” terangnya.
Selama ini tandas Kristo, ternak seperti sapi, kuda, kambing, babi, ayam yang tidak dikandangkan sering memakan tanaman pertanian dan perkebunan, tanaman di sekitar mata air dan hutan. Ternak juga kerap bekeliaran di jalan dan mengganggu keselamatan pengendara yang melintas.
Sementara itu Alexander Saragih, fasilitator lapangan Wahana Tani Mandiri yang selama ini bertugas mendampingi petani kepada Cendana News menyebutkan, Perdes ternak ini sangat penting supaya tanaman pertanian yang selama ini dimakan dan dirusaki ternak tidak terjadi.
Memang selama ini di desa-desa kata Alex sapaannya, masyarakat sudah menganggap melepas ternak peliharaan untuk mencari makan sendiri merupakan sebuah kebiasaan. Dengan adanya Perdes ini maka semua orang akan mendapat perlakuan yang sama bila melanggar.
“Selama ini kalau ada kasus ternak yang merusak tanaman pertanian warga, sering diselesaikan secara kekeluargaan dengan difasilitasi ketua RT atau kepala desa. Namun sanksi yang kurang tegas sering membuat masyarakat tidak jera. Bahkan masyarakat juga terkadang tidak sudah menganggap sebuah kebiasaan sehingga tidak protes bila tanamannya rusak,” sebutnya.
Alex beraharap agar Perdes sejenis bisa diterapkan juga di desa-desa lainnya sesuai dengan kearifan dan kesepakatan masyarakat desanya. Tapi intinya dengan adanya Perdes ini maka diharapkan agar semua masyarakat sadar bahwa melepasliarkan ternak peliharaan akan merugikan orang lain.
